Cara Cek dan Unduh Bukti Potong PPh di Coretax DJP, Ini 8 Langkahnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengecek sekaligus mengunduh bukti pemotongan pajak penghasilan (bupot PPh) yang telah diterbitkan oleh pihak pemotong melalui akun Coretax DJP. Dengan fitur “Bukti Potong Saya”, wajib pajak tidak perlu lagi bergantung pada pemberi penghasilan untuk memperoleh salinan dokumen bukti potong.

Fitur tersebut tersedia dalam modul e-Bupot di Coretax DJP. DJP menjelaskan, “Bukti Potong Saya” berfungsi sebagai tempat untuk melihat data bukti pemotongan atau pemungutan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dan diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Data tersebut dapat dicek dan diunduh secara mandiri oleh wajib pajak. (Directorate General of Taxes)

Apa Itu Bukti Potong PPh?

Bukti pemotongan pajak penghasilan atau bupot PPh merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak yang melakukan pemotongan PPh. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa atas suatu penghasilan telah dilakukan pemotongan pajak sekaligus menunjukkan besarnya PPh yang dipotong.

Bagi penerima penghasilan, bukti potong memiliki peran penting karena data di dalamnya dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk ketika wajib pajak mempersiapkan dan melaporkan SPT Tahunan.

Coretax DJP kemudian mengintegrasikan informasi tersebut sehingga penerima penghasilan dapat melihat bukti potong yang diterbitkan atas namanya melalui akun masing-masing. DJP juga menyediakan berbagai panduan terkait bukti potong dalam portal resmi Coretaxpedia. (Directorate General of Taxes)

Fitur “Bukti Potong Saya” di Coretax DJP

DJP sebelumnya menjelaskan bahwa menu “Bukti Potong Saya” hadir sebagai fitur yang membantu wajib pajak dalam mempersiapkan dokumen pendukung SPT Tahunan. Menu ini juga melengkapi fasilitas pengunduhan PDF bukti potong yang sebelumnya tersedia melalui menu “Dokumen Saya”. (Directorate General of Taxes)

Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melakukan penyaringan data berdasarkan tipe bukti potong dan masa pajak sehingga pencarian dokumen menjadi lebih mudah.

Jenis bukti potong yang tersedia antara lain BPA1, BPA2, BP21, BP26, serta bukti pemotongan bulanan untuk pegawai tetap sesuai dengan jenis penghasilan dan penerimanya. Sebagai contoh, BPA1 digunakan untuk bukti potong masa pajak terakhir bagi kategori pegawai tetap tertentu di luar pejabat negara, TNI/Polri, dan pensiunan, sedangkan BPA2 digunakan untuk kategori PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunannya sesuai ketentuan yang berlaku. (Directorate General of Taxes)

Cara Cek dan Unduh Bupot PPh di Coretax

DJP menjelaskan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk menemukan dan mengunduh bukti potong. Berikut panduan praktisnya:

1. Login ke akun Coretax DJP

Pertama, wajib pajak harus masuk atau login menggunakan akun Coretax DJP masing-masing.

Pastikan menggunakan akun yang tepat agar data bukti potong yang dicari dapat ditampilkan sesuai identitas wajib pajak.

2. Pilih akun utama atau akun perwakilan

Setelah berhasil masuk, pilih akun utama atau akun perwakilan sesuai dengan bukti potong yang hendak dicari.

Tahap ini penting terutama bagi wajib pajak yang memiliki akses atau kewenangan terhadap lebih dari satu akun atau entitas perpajakan.

3. Masuk ke menu e-Bupot

Pada halaman Coretax, pilih menu e-Bupot yang berada di bagian atas tampilan.

Modul tersebut merupakan bagian dari layanan Coretax yang berkaitan dengan administrasi bukti pemotongan dan pemungutan pajak.

4. Pilih submenu “Bukti Potong Saya”

Setelah masuk ke modul e-Bupot, pilih submenu “Bukti Potong Saya”.

Menu inilah yang digunakan untuk melihat daftar bukti potong yang diterbitkan oleh pihak lain atas penghasilan wajib pajak. DJP juga telah menyediakan panduan khusus mengenai menu ini. (Directorate General of Taxes)

5. Tentukan jenis dan masa pajak, lalu klik “Cari”

Pada halaman Bukti Potong Saya, wajib pajak dapat menentukan kriteria pencarian, termasuk jenis bukti potong, masa pajak, dan tahun pajak.

Setelah kriteria pencarian ditentukan, klik tombol “Cari”. Sistem kemudian akan menampilkan data bukti potong yang sesuai.

DJP menjelaskan bahwa fitur ini memang dirancang untuk membantu wajib pajak memfilter bukti potong berdasarkan jenis pajak dan periode penerimaan sehingga dokumen yang diperlukan lebih mudah ditemukan. (Directorate General of Taxes)

6. Pilih jenis bukti potong yang akan diunduh

Selanjutnya, pilih bukti potong yang diperlukan melalui pilihan atau menu dropdown yang tersedia.

Wajib pajak perlu memastikan bahwa jenis bukti potong yang dipilih sesuai dengan transaksi atau penghasilan yang ingin diperiksa.

Sebagai contoh, untuk kebutuhan bukti potong pegawai, Coretax menyediakan kategori seperti BPA1 dan BPA2 sesuai dengan karakteristik penerima penghasilan. (Directorate General of Taxes)

7. Jika data belum muncul, lakukan refresh

Apabila bukti potong yang dicari belum terlihat, wajib pajak dapat menekan tombol refresh pada tabel “Bukti Potong Saya”.

Namun, refresh bukan satu-satunya hal yang perlu diperiksa. DJP mengimbau wajib pajak memastikan bahwa pihak pemotong atau pemberi penghasilan memang sudah menerbitkan bukti potong melalui Coretax DJP.

Selain itu, identitas penerima yang dicantumkan dalam bukti potong harus benar, termasuk NPWP 16 digit. Kesalahan identitas penerima dapat menyebabkan bukti potong tidak terbaca atau tidak muncul pada akun penerima penghasilan. (Directorate General of Taxes)

Karena itu, apabila bupot belum muncul, wajib pajak sebaiknya terlebih dahulu menghubungi pihak yang melakukan pemotongan untuk memastikan dokumen telah diterbitkan dan data penerima telah dicantumkan dengan benar.

8. Lihat detail dan unduh PDF

Jika transaksi yang dicari sudah ditemukan, klik ikon mata untuk melihat detail bukti potong.

Setelah detail ditampilkan dan datanya telah sesuai, wajib pajak dapat memilih opsi “Download PDF” untuk mengunduh dokumen bukti potong dalam format PDF.

Dokumen tersebut sebaiknya disimpan dengan baik karena dapat diperlukan kembali untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk ketika wajib pajak melakukan pengecekan data atau mempersiapkan pelaporan SPT.

Mengapa Bupot Tidak Muncul di Akun?

Tidak munculnya bukti potong di menu “Bukti Potong Saya” tidak selalu berarti bukti potong tersebut tidak pernah dibuat. Ada beberapa hal yang perlu diperiksa.

Pertama, pastikan pihak pemotong sudah menerbitkan bupot melalui Coretax DJP. Kedua, periksa kembali identitas penerima penghasilan yang digunakan oleh pemotong. Kesalahan pencantuman NPWP 16 digit dapat menyebabkan data tidak terhubung dengan akun penerima secara tepat. (Directorate General of Taxes)

Wajib pajak juga dapat mencoba menekan tombol refresh pada tabel “Bukti Potong Saya” setelah memastikan bahwa dokumen telah diterbitkan.

Untuk kasus tertentu, wajib pajak perlu berkoordinasi langsung dengan pemberi penghasilan atau pemotong agar dilakukan pengecekan terhadap data bukti potong.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Bupot Tidak Sesuai?

Wajib pajak juga perlu memeriksa isi bukti potong setelah dokumen ditemukan. Perhatikan identitas penerima, jenis penghasilan, masa pajak, serta nilai penghasilan dan PPh yang dipotong.

Jika ditemukan bukti potong yang tidak sesuai, DJP mengimbau wajib pajak menghubungi pihak pemotong. Pemotong dapat diminta melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk pembatalan atau pembetulan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

DJP juga menyebut wajib pajak dapat melakukan pengaduan melalui saluran resmi DJP apabila menemukan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan pihak pemotong.

Bupot Penting untuk Persiapan SPT Tahunan

Keberadaan fitur “Bukti Potong Saya” juga penting dalam proses persiapan SPT Tahunan. Data bukti potong dapat membantu wajib pajak mencocokkan penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan.

DJP sebelumnya menjelaskan bahwa fitur tersebut ditujukan untuk membantu wajib pajak mempersiapkan dokumen pendukung SPT Tahunan sekaligus melakukan rekonsiliasi data bukti potong. (Directorate General of Taxes)

Untuk wajib pajak karyawan, misalnya, bukti potong pada masa pajak terakhir dapat menjadi dokumen penting dalam proses pelaporan penghasilan dan pajak yang telah dipotong. Dalam salah satu panduan DJP, BPA1 dan BPA2 digunakan sesuai kategori penerima penghasilan masing-masing. (Directorate General of Taxes)

Dengan demikian, wajib pajak sebaiknya tidak hanya mengunduh bupot ketika akan melaporkan SPT, tetapi juga melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan data penghasilan dan pemotongan pajaknya telah tercatat dengan benar.

Post Comment

Translate »