SPP-TDLN Resmi Berlaku, Ada 3 Ketentuan Teknis PPN yang Perlu Disimak
Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) resmi berlaku efektif mulai 25 September 2026. Mekanisme ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang digital dan jasa digital tertentu yang diserahkan kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak menciptakan tarif PPN baru. SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN yang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia.
3 Ketentuan Teknis SPP-TDLN
Terdapat tiga mekanisme teknis yang perlu diperhatikan dalam penerapan SPP-TDLN.
1. PPN dimasukkan dalam harga transaksi
Pedagang atau penyedia layanan luar negeri wajib memasukkan PPN ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia. Dengan demikian, PPN menjadi bagian dari nilai pembayaran atas transaksi digital yang memenuhi ketentuan.
2. PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran
Pemungutan PPN dapat dilakukan melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan pemungutan dilakukan melalui pihak yang terlibat dalam proses pembayaran transaksi.
3. Dana yang diterima penyedia layanan dapat berkurang
Jumlah uang yang diterima pedagang atau penyedia layanan luar negeri dapat berkurang sebesar PPN yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN. Dengan demikian, PPN dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran sebelum dana bersih diterima oleh pedagang atau penyedia layanan.
Tidak Menggantikan PPN PMSE
SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya telah dipungut berdasarkan mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan memungut PPN secara langsung tetap menggunakan mekanisme PPN PMSE yang selama ini berlaku.
Dengan demikian, SPP-TDLN dan PPN PMSE berjalan berdampingan sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Implementasi Masih Bertahap
PT Jalin Pembayaran Nusantara menyatakan sistem SPP-TDLN saat ini sudah berstatus live, tetapi pemungutannya belum berjalan secara penuh.
Menurut VP Corporate Secretary PT Jalin Putu Agnia, implementasi SPP-TDLN masih membutuhkan penyesuaian dan dukungan dari prinsipal kartu internasional agar proses identifikasi transaksi dan pemungutan PPN dapat berjalan optimal.
Untuk sementara, pemungutan melalui SPP-TDLN dilakukan melalui bank BUMN yang tergabung dalam Himbara serta LinkAja. Bank selain BUMN akan menyusul setelah proses integrasi selesai.
Tujuan SPP-TDLN
DJP menyatakan SPP-TDLN diterapkan untuk menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal di tengah perkembangan ekonomi digital. Mekanisme ini juga ditujukan untuk menciptakan kesetaraan persaingan usaha (level playing field) antara pelaku usaha luar negeri dan pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.
Dengan berlakunya SPP-TDLN, hal utama yang perlu dipahami adalah bahwa pemerintah tidak memberlakukan pajak atau tarif baru, melainkan menerapkan mekanisme pemungutan baru untuk memastikan PPN atas transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak dapat dipungut sesuai ketentuan.
Post Comment