Sertifikat Konsultan Pajak Lama Diakui sebagai SKK hingga 2 Tahun
JAKARTA — Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak serta-merta kehilangan keberlakuannya setelah hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Melalui ketentuan peralihan, pemerintah memberikan masa transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
PMK 55/2026 secara tegas menyatakan bahwa sertifikat konsultan pajak lama tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat konsultan pajak diterbitkan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 60 huruf f PMK 55/2026. Aturan yang sama juga memberikan ruang bagi sertifikat lama untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.
Sertifikat Lama Tidak Langsung Gugur
PMK 55/2026 mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589. Peraturan ini sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022.
Meskipun demikian, pencabutan aturan lama tidak membuat sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan tersebut menjadi tidak berlaku seketika.
Pasal 60 huruf f PMK 55/2026 memberikan ketentuan transisi yang menyatakan bahwa sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan.
Dengan demikian, titik awal penghitungan masa dua tahun adalah tanggal penerbitan masing-masing sertifikat, bukan tanggal berlakunya PMK 55/2026.
Ketentuan ini penting karena terdapat perbedaan antara tanggal berlakunya aturan baru dan tanggal penerbitan sertifikat lama. Oleh sebab itu, pemegang sertifikat perlu memperhatikan tanggal yang tercantum pada sertifikat masing-masing untuk mengetahui batas keberlakuannya sebagai SKK.
Sertifikat Lama Masih Dapat Digunakan untuk Mengajukan Izin
Selain tetap diakui sebagai SKK, sertifikat lama juga masih dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak.
Pasal 60 huruf f menyebutkan bahwa sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.
Artinya, PMK 55/2026 tidak hanya memberikan pengakuan administratif terhadap sertifikat lama, tetapi juga menyediakan jembatan bagi pemegang sertifikat lama untuk memasuki sistem perizinan berdasarkan ketentuan baru.
Namun, penggunaan sertifikat lama tersebut bukan berarti pemegangnya terbebas dari ketentuan baru secara permanen. PMK 55/2026 secara khusus mengatur kewajiban mengikuti ujian profesi setelah ujian tersebut telah diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Pemegang Sertifikat Lama Wajib Mengikuti Ujian Profesi
Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 60 huruf g PMK 55/2026.
Ketentuan ini menyatakan bahwa setelah Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak, seseorang yang memiliki sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f harus mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak sebagai salah satu syarat permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
Dengan demikian, terdapat dua tahap penting dalam masa transisi pemegang sertifikat lama.
Pertama, sertifikat lama tetap diakui sebagai SKK dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin sampai Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi.
Kedua, setelah ujian profesi tersebut telah diselenggarakan, pemegang sertifikat lama wajib mengikuti ujian profesi sebagai bagian dari persyaratan memperoleh Izin Konsultan Pajak berdasarkan rezim baru.
Skema Baru Memisahkan Uji Kompetensi dan Ujian Profesi
Ketentuan transisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan skema sertifikasi konsultan pajak dalam PMK 55/2026.
Dalam aturan baru, seseorang yang hendak memperoleh Izin Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan kompetensi dan telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026 antara lain mensyaratkan pemohon memiliki kompetensi di bidang perpajakan dan telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Selain itu, terdapat persyaratan lain, antara lain kewarganegaraan Indonesia, pendidikan paling rendah sarjana atau setara, pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin, kepemilikan NPWP, serta persyaratan lainnya.
Sementara itu, PMK 55/2026 mendefinisikan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
Dengan struktur tersebut, sertifikasi kompetensi dan ujian profesi memiliki fungsi yang berbeda dalam proses menuju perolehan izin.
Izin Lama Juga Tetap Diakui
Masa transisi dalam PMK 55/2026 tidak hanya berlaku bagi sertifikat konsultan pajak.
Pasal 60 huruf a menyatakan bahwa Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 sebelum PMK 55/2026 berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026.
Artinya, perlu dibedakan antara pemegang Izin Praktik yang sudah diterbitkan dan seseorang yang baru memiliki sertifikat konsultan pajak tetapi belum memiliki izin.
Bagi pemegang Izin Praktik lama, aturan transisi secara langsung menyatakan izin tersebut tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak. Sementara bagi pemegang sertifikat lama yang belum memperoleh izin, berlaku mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 60 huruf f dan huruf g.
Sertifikasi dengan Sistem Lama Masih Dapat Dilaksanakan hingga Akhir 2026
PMK 55/2026 juga memberikan masa transisi bagi penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak berdasarkan sistem lama.
Pasal 60 huruf e menyatakan bahwa penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 masih dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.
Dengan demikian, sepanjang masa transisi tersebut, terdapat ruang bagi penyelesaian penyelenggaraan sertifikasi berdasarkan ketentuan lama sebelum mekanisme baru sepenuhnya berjalan.
Ujian Profesi Wajib Diselenggarakan Paling Lambat 31 Desember 2026
Di sisi lain, PMK 55/2026 memberikan batas waktu kepada Asosiasi Konsultan Pajak untuk mulai menyelenggarakan ujian profesi.
Pasal 61 angka 1 menetapkan bahwa penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama 31 Desember 2026.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dari masa transisi karena Pasal 60 huruf g mengaitkan kewajiban pemegang sertifikat lama untuk mengikuti ujian profesi dengan telah diselenggarakannya ujian profesi oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Dengan kata lain, akhir 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam peralihan dari sistem sertifikasi lama menuju mekanisme baru.
Contoh Penghitungan Masa Berlaku Sertifikat Lama
Untuk memahami ketentuan dua tahun tersebut, penghitungan dapat digambarkan secara sederhana.
Misalnya, seseorang memperoleh sertifikat konsultan pajak berdasarkan ketentuan lama pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan Pasal 60 huruf f, sertifikat tersebut tetap berlaku sebagai SKK untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal penerbitannya.
Dengan demikian, masa pengakuannya sebagai SKK pada prinsipnya berlangsung sampai 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan ketentuan lain dalam PMK 55/2026, termasuk ketentuan bahwa setelah Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemegang sertifikat tersebut wajib mengikuti ujian profesi sebagai syarat permohonan Izin Konsultan Pajak.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa frasa “paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat” tidak sama dengan “dua tahun sejak PMK 55/2026 berlaku”.
Perlu Memperhatikan Dua Batas Waktu yang Berbeda
Pemegang sertifikat lama perlu memperhatikan setidaknya dua aspek waktu.
Pertama adalah masa pengakuan sertifikat sebagai SKK, yang dihitung maksimal dua tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat.
Kedua adalah penyelenggaraan ujian profesi oleh Asosiasi Konsultan Pajak, yang menurut Pasal 61 harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.
Kedua ketentuan tersebut tidak sebaiknya dipahami sebagai satu batas waktu yang sama. Masa dua tahun berkaitan dengan keberlakuan sertifikat sebagai SKK, sedangkan 31 Desember 2026 merupakan batas waktu penyelenggaraan ujian profesi oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Apa yang Perlu Dilakukan Pemegang Sertifikat Lama?
Bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Periksa tanggal penerbitan sertifikat.
Tanggal tersebut menjadi dasar untuk menghitung jangka waktu paling lama dua tahun sebagai SKK. - Pastikan status sertifikat dan dokumen pendukung.
Sertifikat lama merupakan dokumen yang tetap diakui dalam masa transisi sesuai Pasal 60 huruf f. - Perhatikan penyelenggaraan ujian profesi.
Setelah Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemegang sertifikat lama wajib mengikuti ujian tersebut untuk memenuhi persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak. - Perhatikan batas waktu transisi 31 Desember 2026.
Sertifikasi berdasarkan mekanisme lama masih dapat diselenggarakan sampai tanggal tersebut, sedangkan ujian profesi oleh Asosiasi Konsultan Pajak paling lambat dilaksanakan pada tanggal yang sama.
Post Comment