WP Wajib Laporkan Cabang lewat Coretax untuk Memperoleh NITKU, Ini Kegunaan NITKU
Wajib pajak perlu melaporkan setiap tempat kegiatan usaha (TKU) yang dimiliki untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No. PER-7/PJ/2025.
Pelaporan TKU harus dilakukan paling lama satu bulan setelah tempat kegiatan usaha didirikan. Kewajiban ini berlaku untuk setiap tempat kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak.
Cara Melaporkan TKU melalui Coretax
Pelaporan tempat kegiatan usaha dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak pada Coretax. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke Coretax, kemudian pilih menu Portal Saya.
- Pilih submenu Profil Saya dan masuk ke bagian Informasi Umum.
- Klik Edit, lalu gulir halaman hingga menemukan bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
- Klik Tambah untuk memasukkan tempat kegiatan usaha baru.
- Isi detail TKU yang meliputi jenis TKU, nama, alamat, serta pihak yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC).
- Klik Simpan.
- Gulir halaman ke bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang pernyataan yang tersedia, kemudian klik Simpan.
Setelah data berhasil disimpan, TKU yang baru ditambahkan akan muncul pada tabel Tempat Kegiatan Usaha. Sistem Coretax kemudian akan memproses data tersebut dan secara otomatis menghasilkan NITKU untuk TKU yang didaftarkan.
NITKU untuk Setiap Tempat Kegiatan Usaha
NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, setiap cabang wajib pajak juga akan memiliki NITKU.
Dalam administrasi perpajakan, NITKU digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- memberikan akses kepada pengurus atau pegawai kantor cabang untuk membuat dan menandatangani bukti pemotongan PPh serta faktur pajak;
- mengidentifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21;
- mengidentifikasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha OPPT serta wajib pajak badan yang dikenakan PPh final dalam pelaporan peredaran usaha masing-masing tempat pada SPT Tahunan PPh;
- mengidentifikasi alamat yang digunakan PKP untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta alamat pembeli BKP atau penerima JKP dalam pembuatan faktur pajak;
- mengidentifikasi lokasi objek pajak PBB dalam pelaporan objek pajak; dan
- mendukung berbagai administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Post Comment