PER-12/PJ/2026 Terbit, Ini Perubahan Penting Aturan e-Bupot
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pihak yang dapat melakukan penandatanganan bukti pemotongan (bupot) elektronik atau e-Bupot melalui Coretax. Ketentuan tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Peraturan tersebut menjadi salah satu penyesuaian atas ketentuan dalam PER-11/PJ/2025. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penambahan aturan mengenai pihak yang dapat ditunjuk untuk menandatangani bupot.
Pejabat atau Pegawai Bisa Ditunjuk Tanda Tangani Bupot
Melalui penambahan Pasal 6 ayat (2a) dan ayat (2b), pemotong PPh Pasal 21/26 dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bupot melalui portal wajib pajak atau Coretax.
Ketentuan ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang dapat melakukan penandatanganan bupot. Sebelumnya, PER-11/PJ/2025 hanya mengatur bahwa bupot PPh harus dilengkapi tanda tangan elektronik tanpa menjelaskan secara khusus siapa yang dapat menandatanganinya.
Aturan serupa juga diterapkan pada pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PER-12/PJ/2026, pemotong atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawainya untuk menandatangani bupot melalui Coretax.
Ketentuan mengenai penunjukan pejabat atau pegawai tersebut merupakan tambahan yang belum diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Marketplace Dapat Gunakan Dokumen Pengganti Bupot
PER-12/PJ/2026 juga mengatur bupot atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri atau merchant dari transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf h, penyelenggara marketplace dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant.
Dokumen tersebut dibuat menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi. Dengan demikian, marketplace dapat menggunakan dokumen yang dibuat melalui sistem atau sarana miliknya sendiri sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant.
Penyebutan Formulir BP21 Diperbaiki
Selain menambah ketentuan baru, PER-12/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian pada penyebutan bupot PPh formulir BP21.
Dalam PER-11/PJ/2025, BP21 disebut sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Penyebutan tersebut dinilai kurang tepat karena terdapat pengulangan istilah PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final.
Selain itu, ketentuan sebelumnya belum mencantumkan PPh Pasal 21 yang bersifat final, padahal penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 final juga menggunakan formulir BP21.
Melalui PER-12/PJ/2026, penyebutan tersebut diperbaiki menjadi bupot PPh Pasal 21/26 formulir BP21 yang mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Penyesuaian ini memperjelas bahwa formulir BP21 juga digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21/26 yang tidak bersifat final atas penghasilan yang diterima pihak selain pegawai tetap dan pensiunan.
PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Post Comment