Resmi Mulai Dipungut, Begini Ketentuan PPh 22 Marketplace

Pemungutan PPh Pasal 22 kini mulai diterapkan oleh marketplace yang sebelumnya telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut. Penerapan ini mulai berjalan pada Oktober 2026.

Shopee melalui situs resminya memberikan informasi bahwa pemungutan sebesar 0,5% diberlakukan untuk transaksi yang dibuat sejak 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. Penerapan teknis tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Shopee dan DJP.

Tokopedia, Blibli, dan Lazada juga memberikan pemberitahuan yang sama kepada para penggunanya. Tokopedia menyatakan pemungutan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00011/PPMSE-CT/PPH/PJ/2026 yang terbit pada 28 September 2026.

Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada Oktober merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan pemerintah. Evaluasi tersebut tidak mengubah ketentuan utama dalam PMK 37/2025.

Setelah melihat hasil evaluasi serta kesiapan penerapan di lapangan, pemerintah menetapkan pemungutan melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pelaksanaannya akan tetap dipantau agar berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi pedagang.

PPh Pasal 22 Dikenakan 0,5% dari Omzet

Marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pemungut perlu mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet pedagang. Dasar omzet tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM.

Namun, ada pedagang yang tidak termasuk dalam pemungutan. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta.

Bimo menjelaskan bahwa aturan ini tidak menambah jenis pajak baru. Mekanisme yang diatur adalah pemungutan atas kewajiban pajak yang memang sudah ada. Dengan marketplace ikut menjalankan pemungutan, pemerintah berharap proses pemenuhan kewajiban pajak bagi pedagang menjadi lebih mudah dan tertib.

Post Comment

Translate »