Telat Bayar Pajak Meski Cuma Sehari, Bunga Bisa Dihitung Sebulan
Wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pembayaran pajak, terutama ketika terdapat kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, keterlambatan pembayaran tidak hanya berpotensi menimbulkan kewajiban tambahan, tetapi juga dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
Hal yang perlu menjadi perhatian, penghitungan sanksi bunga memiliki ketentuan khusus. Bagian dari satu bulan keterlambatan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran yang secara kalender hanya terjadi satu hari tetap dapat membuat wajib pajak dikenai bunga untuk satu bulan.
Ketentuan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29
Ketentuan mengenai sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pembayaran atas kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dilakukan setelah jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bunga tersebut dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaannya dibatasi paling lama 24 bulan, sedangkan bagian dari bulan dihitung penuh sebagai satu bulan.
Ketentuan inilah yang membuat tanggal pembayaran menjadi sangat penting bagi wajib pajak.
Contoh: Terlambat Bayar PPh Pasal 29
Sebagai ilustrasi, Tuan A memiliki kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 sebesar Rp1 juta.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kekurangan pembayaran pajak tersebut seharusnya dilunasi paling lambat pada 31 Maret 2025. Namun, Tuan A baru melunasi kekurangan pajak sekaligus menyampaikan SPT Tahunan pada 17 Juli 2025.
Artinya, pembayaran dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan.
Masa keterlambatan tersebut mencakup:
-
April 2025;
-
Mei 2025;
-
Juni 2025; dan
-
bagian bulan Juli 2025.
Walaupun pembayaran dilakukan pada 17 Juli, atau belum genap satu bulan sejak awal Juli, bagian bulan Juli tetap diperhitungkan sebagai satu bulan penuh.
Dengan demikian, periode keterlambatan dalam ilustrasi tersebut menjadi empat bulan.
Telat Sehari Tetap Bisa Dihitung Satu Bulan
Ketentuan penghitungan bagian bulan sebagai satu bulan penuh merupakan hal yang sering luput dari perhatian wajib pajak.
Misalnya, wajib pajak seharusnya melakukan pembayaran pada tanggal tertentu, tetapi baru melakukan pembayaran sehari setelah batas waktu tersebut. Secara waktu kalender, keterlambatan memang hanya satu hari.
Namun, dalam penghitungan sanksi bunga, keterlambatan tersebut dapat tetap dihitung sebagai satu bulan.
Dengan kata lain, wajib pajak tidak dapat menganggap keterlambatan satu atau beberapa hari sebagai keterlambatan yang proporsional dengan jumlah harinya. Dasar penghitungan sanksi mengikuti ketentuan perpajakan yang menetapkan bahwa bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Karena itu, melakukan pembayaran tepat waktu menjadi langkah penting untuk menghindari tambahan kewajiban akibat sanksi administrasi.
Bagaimana Menghitung Sanksi Bunganya?
Secara umum, penghitungan sanksi bunga dapat digambarkan dengan formula:
Sanksi bunga = Pajak kurang bayar × tarif bunga per bulan × jumlah bulan keterlambatan
Dalam contoh Tuan A, jumlah pajak yang kurang dibayar adalah Rp1 juta dan keterlambatan berlangsung selama empat bulan. Besarnya sanksi kemudian bergantung pada tarif bunga per bulan yang berlaku untuk periode tersebut.
Tarif bunga tidak selalu sama karena ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan tarif yang digunakan sesuai dengan masa pengenaan sanksi dan ketentuan perpajakan yang menjadi dasar.
DJP Menagih Sanksi Melalui STP
Pembayaran pokok kekurangan pajak tidak serta-merta menghilangkan kewajiban atas sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan.
Dalam hal terdapat sanksi yang harus dibayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Melalui STP tersebut, wajib pajak akan memperoleh informasi mengenai jumlah sanksi yang harus dibayarkan.
Artinya, wajib pajak yang telah melunasi kekurangan pajak tetap perlu memperhatikan apakah terdapat STP terkait sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran.
Tarif Bunga Perlu Diperhatikan
Selain menghitung berapa lama keterlambatan terjadi, wajib pajak juga harus menggunakan tarif bunga yang tepat.
Tarif bunga sanksi administrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan dapat berbeda berdasarkan jenis pelanggaran atau ketentuan pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Karena itu, tidak cukup hanya mengetahui bahwa pembayaran terlambat selama satu, dua, atau beberapa bulan. Wajib pajak juga harus memastikan tarif bunga yang berlaku serta ketentuan mengenai awal dan akhir periode penghitungan.
Informasi mengenai tarif bunga dapat dipantau melalui kanal resmi pemerintah yang menyediakan informasi tarif bunga perpajakan.
Post Comment