SPP-TDLN Salah Pungut PPN, Ini Mekanisme Pengembaliannya

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang salah dipungut dalam penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Ketentuan tersebut berlaku apabila terdapat transaksi digital luar negeri yang seharusnya tidak dikenai pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, tetapi PPN tetap terlanjur dipungut.

PPN yang Salah Dipungut Bisa Diminta Kembali

Dalam kondisi tersebut, pihak yang dikenai pemungutan atau pihak terpungut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali PPN yang seharusnya tidak dipungut.

Permohonan diajukan kepada penyelenggara SPP-TDLN melalui pihak lain, yaitu bank atau lembaga nonbank yang memproses pembayaran transaksi digital luar negeri.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b PMK 49/2026. Pengembalian tersebut ditujukan untuk PPN yang telah dipungut meskipun transaksi yang bersangkutan sebenarnya tidak seharusnya dikenai pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Permohonan Diproses Pihak Lain dan PT Jalin

Setelah permohonan diajukan, proses pengembalian PPN akan ditindaklanjuti oleh pihak lain yang memproses pembayaran maupun PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN.

PT Jalin merupakan anak usaha BUMN yang ditunjuk untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.

SPP-TDLN sendiri merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Transaksi yang Masuk dalam SPP-TDLN

Secara umum, terdapat dua jenis transaksi yang tercakup dalam mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Pertama, pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang.

Kedua, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

PPN atas transaksi tersebut dipungut oleh bank atau lembaga nonbank yang telah ditunjuk sebagai pihak lain. Pemungutan dilakukan setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri tersebut terutang PPN.

Enam Bank dan Nonbank Telah Ditunjuk

Saat ini terdapat enam pihak yang telah ditunjuk sebagai pihak lain dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Keenamnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Adapun PPN yang dipungut oleh pihak lain tersebut ditetapkan sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah termasuk PPN.

Dengan demikian, apabila PPN terlanjur dipungut atas transaksi digital luar negeri yang seharusnya tidak dikenai PPN melalui SPP-TDLN, pihak yang terpungut memiliki mekanisme untuk mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak yang memproses pembayaran.

Post Comment

Translate »