UKP Perpajakan Kini Diselenggarakan Terpusat oleh BPPK

Pemerintah mengubah skema penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) dengan menjadikannya terpusat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga independensi, integritas, dan standar kompetensi calon kuasa wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, Meidijati, mengatakan penyelenggaraan secara terpusat diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik komersialisasi dalam proses ujian.

Perubahan tersebut diatur antara lain melalui PMK 44/2026 dan PMK 55/2026. Dalam skema baru, ujian tidak lagi dilakukan per mata pelajaran, tetapi secara komprehensif dalam satu waktu.

Untuk tingkat A, misalnya, peserta tetap menghadapi enam pelajaran, tetapi seluruhnya diujikan sekaligus. Sementara itu, materi UKP tingkat A mencakup lima kelompok materi, tingkat B delapan kelompok, dan tingkat C sepuluh kelompok materi.

Peserta yang lulus UKP akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dengan SKT, seseorang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan surat kuasa khusus.

Selain UKP, pemerintah juga memperkuat pengawasan perpajakan melalui penagihan tunggakan lintas yurisdiksi. Indonesia saat ini telah memiliki kerja sama bantuan penagihan pajak atau Assistance in the Collection of Tax Claims (AIC) dengan 81 negara atau yurisdiksi.

Di sisi lain, pemerintah menerapkan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN. Penerbit yang ditunjuk memiliki tiga fungsi utama, yaitu memungut PPN, menyetorkan PPN kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk diteruskan ke kas negara, serta melaporkan pemungutan tersebut dalam SPT Masa PPN.

PMK 49/2026 juga mengatur pengembalian PPN apabila terjadi salah pungut. Pihak yang dikenai PPN yang seharusnya tidak dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain, seperti bank atau lembaga nonbank yang memproses pembayaran.

Sementara itu, DPR telah menyepakati RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat 15 Desember 2026.

Secara keseluruhan, berbagai kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan, meningkatkan kompetensi profesi perpajakan, memperluas kemampuan penagihan pajak, serta menyesuaikan sistem pajak dengan perkembangan transaksi digital.

Post Comment

Translate »