Ada Aturan Baru, Apakah Konsultan Pajak Perlu Ikut Ujian Penyegaran?
Berlakunya aturan baru mengenai konsultan pajak dan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban mengikuti ujian penyegaran untuk memperpanjang Surat Keterangan Kompetensi (SKK).
Namun, perlu ditegaskan bahwa konsultan pajak yang telah memiliki izin tidak perlu mengikuti ujian penyegaran untuk memperpanjang SKK. Mekanisme pemeliharaan kompetensi konsultan pajak berbeda dengan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembinaan Profesi Keuangan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Citra Wulan Ratri, menjelaskan bahwa ujian penyegaran ditujukan untuk memperpanjang masa berlaku SKK bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Menurutnya, konsultan pajak memiliki mekanisme tersendiri untuk menjaga dan mengembangkan kompetensinya, yakni melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Dengan demikian, setelah seorang konsultan pajak memperoleh izin, ia tidak perlu memperbarui SKK setiap tiga tahun melalui ujian penyegaran.
SKK Berlaku Tiga Tahun bagi Pihak Lain
Ketentuan tersebut berbeda dengan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) PMK Nomor 55 Tahun 2026, SKK bagi pihak lain berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan.
Apabila ingin tetap bertindak sebagai kuasa wajib pajak setelah masa berlaku SKK berakhir, pihak lain tersebut harus melakukan perpanjangan. Salah satu mekanismenya adalah dengan mengikuti dan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Ujian penyegaran tersebut dapat diikuti paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir. Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada pemegang SKK untuk memperbarui kompetensinya sebelum masa berlaku SKK habis.
Mengapa Ada Ujian Penyegaran?
Kewajiban tersebut berkaitan dengan perkembangan ketentuan perpajakan yang dinamis. Peraturan perpajakan dapat mengalami perubahan sehingga pihak yang menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak perlu terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya.
Melalui ujian penyegaran, pemerintah memastikan pihak lain yang masih menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, bagi konsultan pajak, pembaruan kompetensi dilakukan melalui PPL. Artinya, tidak adanya kewajiban mengikuti ujian penyegaran bukan berarti konsultan pajak tidak wajib meningkatkan kompetensinya.
Konsultan pajak tetap harus menjaga dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai kewajiban profesinya.
Jangan Samakan Konsultan Pajak dengan Pihak Lain
Perbedaan mekanisme ini penting dipahami agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh orang yang pernah memperoleh SKK harus mengikuti ujian penyegaran setiap tiga tahun.
Secara sederhana, konsultan pajak berizin menjaga kompetensinya melalui PPL, sedangkan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak memperpanjang SKK melalui ujian penyegaran sesuai ketentuan.
Dengan demikian, apabila seorang konsultan pajak telah memperoleh izin dan menjalankan profesinya sesuai ketentuan, ia tidak diwajibkan mengikuti ujian penyegaran setiap tiga tahun hanya untuk memperpanjang SKK.
Aturan baru ini pada akhirnya memberikan mekanisme yang berbeda berdasarkan status dan peran masing-masing. Konsultan pajak tetap dituntut untuk meningkatkan kompetensi melalui PPL, sedangkan pihak lain harus memperhatikan masa berlaku SKK dan mengikuti ujian penyegaran apabila ingin memperpanjangnya.
Post Comment