DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Perlu Permohonan, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan tidak diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Berdasarkan Diktum Ketiga, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.

Artinya, sanksi yang dimiliki wajib pajak tidak langsung berkurang atau terhapus dengan adanya kebijakan ini. Pengajuan permohonan tetap diperlukan, dan fasilitas tersebut hanya mencakup sanksi administratif, bukan pokok pajak.

Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapuskan

Fasilitas ini mencakup beberapa jenis sanksi administratif perpajakan yang memenuhi kriteria dalam KEP-239/PJ/2026. Jenis sanksi tersebut meliputi:

  • Sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri.
  • Sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran pengurangan sanksi bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun rincian jenis sanksi, besaran pengurangan, serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.

Persyaratan Pengajuan Permohonan

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi persyaratan utama dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71/2026. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan yang diatur dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam mengajukan permohonan antara lain:

  • Surat pernyataan bermeterai. Wajib pajak harus menyertakan surat pernyataan sesuai format dalam Lampiran G KEP-239/PJ/2026. Surat ini menerangkan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
  • Status gugatan atau upaya hukum. Jika tidak mengajukan gugatan maupun upaya hukum lainnya, wajib pajak perlu melampirkan surat pernyataan yang menerangkan kondisi tersebut.
  • Permohonan pencabutan. Apabila gugatan atau upaya hukum lainnya telah diajukan, wajib pajak harus menyertakan surat permohonan pencabutan.
  • Status pembayaran sanksi. Fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya berlaku atas sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi.

Tata Cara Pengajuan melalui Coretax

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat disampaikan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka menu Layanan WP, kemudian pilih submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  2. Pilih jenis pelayanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan.
  3. Pilih sublayanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
  4. Lengkapi pengajuan dengan dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian dalam dua tahap sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27 PMK 118/2024.

Dua Tahap Penelitian oleh DJP

1. Penelitian tahap pertama

Pada tahap ini, DJP memeriksa pemenuhan persyaratan utama dan persyaratan tambahan, yang meliputi:

  • Persyaratan utama berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026.
  • Persyaratan tambahan berdasarkan Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.

Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan surat keputusan dan akan menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada wajib pajak. Sebaliknya, permohonan yang memenuhi ketentuan akan dilanjutkan ke tahap penelitian berikutnya.

2. Penelitian tahap kedua

Pada tahap kedua, DJP memeriksa lebih lanjut beberapa hal, yaitu:

  • Jenis sanksi administratif yang diajukan.
  • Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang dapat diberikan.
  • Pemenuhan persyaratan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Keputusan tersebut dapat berupa pengabulan seluruh permohonan atau pengabulan sebagian permohonan.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, keputusan harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diterima.

Dengan demikian, wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memperhatikan batas waktu pengajuan, memastikan kelengkapan dokumen, dan memenuhi seluruh persyaratan agar permohonan dapat diproses oleh DJP.

Post Comment

Translate »