Ada yang Baru dalam Permohonan Pengurangan Denda Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Banyak wajib pajak yang masih belum memahami bahwa sejak berlakunya peraturan ini, pengajuan permohonan pengurangan denda tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Pada Bab IV, Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan, aturan baru mengenai pengurangan denda diatur lebih jelas untuk mengakomodasi amanat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PMK 118 Tahun 2024 menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan denda jika dapat membuktikan apakah sanksi yang dijatuhkan disebabkan oleh kesalahan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri.
Pada awal tahun 2025, menyusul penerapan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menghapuskan sanksi perpajakan akibat kesalahan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk periode Januari 2025 hingga Maret 2025.
Penghapusan ini dilakukan oleh DJP tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP diterbitkan, DJP akan menerapkan penghapusan secara resmi tanpa perlu permohonan penghapusan.
Untuk periode selanjutnya, pengenaan sanksi akan tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak yang melakukan kesalahan karena kelalaian dan bukan karena kesalahannya sendiri dapat mengajukan permohonan melalui surat tercatat, loket TPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau secara daring di Coretax.
Sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi, wajib pajak harus mengetahui persyaratan formal yang harus dipenuhi agar permohonan tidak ditolak.
Wajib pajak harus telah melunasi pajak yang belum atau kurang bayar, pokok atau selisih pokok PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), atau PBB yang belum atau kurang bayar.
Permohonan tersebut harus diajukan sebelum mengajukan permohonan lelang barang sitaan atau permohonan pengalihan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan lelang untuk penagihan pajak terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP PBB), atau Surat Ketetapan Pajak (STP PBB).
Perbedaan dari peraturan lama adalah peraturan baru yang berlaku saat ini mewajibkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung denda yang dapat dikurangkan secara proporsional berdasarkan permohonan wajib pajak.
Pasal 23 Angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 menyatakan bahwa pembayaran Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan sebelum bulan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dihitung secara proporsional sebagai pembayaran atas:
jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar, pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang belum atau kurang dibayar; dan
sanksi administrasi atau denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan, pembayaran tersebut merupakan jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar, pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau jumlah PBB yang belum atau kurang dibayar.
Post Comment