Akankah Pajak Minimum Global Berdampak pada Insentif? Berikut Tanggapan Pemerintah

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah masih menyelesaikan penerapan pajak minimum global (GMT).

Susiwijono menyatakan bahwa regulasi yang mengatur pajak minimum global telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan 136/2024. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali mengundang Kementerian Keuangan untuk membahas waktu penerapannya.

“Terkait GMT, saat ini kami sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan, karena Menteri Keuangan sudah memiliki regulasinya. Namun, seperti halnya negara lain, kami masih mengkaji implementasinya,” ujarnya, Selasa (9 September 2025).

Susiwijono mengatakan bahwa penerapan pajak minimum global akan memengaruhi insentif perpajakan yang ada. Hal ini dikarenakan Indonesia, sebagai negara berkembang, juga mengandalkan insentif perpajakan untuk menarik investasi.

Dengan keengganan Amerika Serikat untuk mengadopsi dan menerapkan pajak minimum global, banyak negara bersiap untuk mengikutinya. Beberapa negara dilaporkan telah menunda penerapan pajak minimum global.

Menurutnya, posisi Indonesia serupa dengan negara-negara lain yang belum menerapkan kebijakan pajak minimum global.

“Negara-negara lain juga belum [menerapkan GMT],” kata Susiwijono. Ketentuan pajak minimum global dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi pengalihan keuntungan dan membatasi persaingan yang menawarkan tarif pajak rendah (perlombaan menuju dasar).

Pajak minimum global berlaku untuk grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak di mana pajak minimum global diberlakukan.

Jika entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%, entitas tersebut akan dikenakan pajak tambahan sebesar selisih antara tarif efektif dan tarif minimum 15%.

Indonesia telah mengadopsi dan menerapkan pajak minimum global sesuai dengan ketentuan GloBE melalui penerbitan PMK 136/2024. Dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, Indonesia akan menerapkan aturan pencantuman pendapatan (IIR) dan pajak tambahan domestik yang memenuhi syarat (QDMTT) mulai tahun 2025, sementara aturan pembayaran pajak yang kurang dibayar (UTPR) baru akan diterapkan tahun depan.

Penerapan pajak minimum global dikhawatirkan akan berdampak pada daya saing investasi, terutama di kawasan ekonomi khusus (KEK). Untuk menarik investasi ke KEK, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance).

Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah juga sedang menyiapkan tiga skema insentif baru sejalan dengan penerapan pajak minimum global. Ketiga insentif tersebut adalah subsidi tunai untuk investasi di sektor strategis; kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credits); dan kredit pajak yang tidak dapat dikembalikan (nonrefundable tax credits).

Post Comment

Translate »