Amnesti Pajak, Bentuk Amnesti Pajak di Tingkat Daerah
Isu amnesti pajak kembali mengemuka setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Amnesti Pajak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pencantuman Rancangan Undang-Undang (RUU) Amnesti Pajak dalam Prolegnas 2025 merupakan proses administrasi yang wajar dalam penyusunan Prolegnas oleh DPR. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat bahwa kebijakan amnesti pajak sebaiknya tidak diberikan berulang kali karena berpotensi merusak kredibilitas program tersebut.
Tahukah Anda bahwa amnesti pajak tidak hanya diberikan oleh pemerintah pusat? Pemerintah daerah juga kerap menggelar program serupa—yang dikenal dengan istilah amnesti pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sektor pajak daerah yang kerap mendapatkan amnesti.
Pemerintah daerah yang masih menerapkan program PKB antara lain Sumatera Barat, Jayapura, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara (khusus pelajar), Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Lampung, Jawa Timur, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Banten.
Sejumlah daerah ini bahkan menawarkan pembebasan PKB hingga Desember 2025. Selain PKB, pembebasan pajak juga kerap diberikan untuk sektor pajak lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah daerah yang saat ini menerapkan pembebasan PBB-P2 antara lain Kota Bandung, Kota Tarakan, Kota Yogyakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nganjuk, Kota Serang, Kabupaten Majalengka, Kota Pakangka Raya, dan Kabupaten Kudus.
Secara regulasi, ketentuan pembebasan pajak dapat mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, konsep pelaksanaan pembebasan pajak dapat ditemukan dalam Pasal 96 UU HKPD. Pasal ini mengatur bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok dan/atau denda pajak dan retribusi daerah.
Meskipun sering terdengar dan beredar di berbagai publikasi, istilah “pengampunan pajak” sebenarnya tidak tercantum dalam Undang-Undang Pajak Daerah (HKPD). Pengampunan pajak merupakan istilah yang lebih populer untuk memberikan keringanan, terutama dalam bentuk penghapusan pokok dan/atau denda administrasi pajak daerah. Pelajari lebih lanjut tentang “Apa itu Pengampunan Pajak?”
Dalam beberapa diskusi, istilah “pengampunan pajak” terkadang digunakan secara bergantian dengan “pengampunan pajak”, “pengampunan pajak daerah”, “pengampunan pajak pemerintah daerah”, atau “pengampunan pajak kota”. Jadi, apakah pengampunan pajak sama dengan pengampunan pajak?
Definisi pengampunan pajak tercantum dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Merujuk pada Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut, amnesti pajak adalah:
“Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.”
Definisi serupa tentang amnesti pajak terdapat dalam Glosarium Pajak Internasional IBFD, yang mendefinisikan amnesti pajak sebagai:
“Kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan penghasilan atau hartanya dan membayar pajak yang sebelumnya belum dibayar. Amnesti pajak biasanya juga memberikan pengurangan atau penghapusan bunga/denda dan pembebasan dari tuntutan pidana.”
Sementara itu, Borgne dan Baer (2008) mendefinisikan amnesti pajak sebagai kesempatan dari pemerintah, dalam jangka waktu tertentu, bagi wajib pajak tertentu untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan atas penghapusan kewajiban perpajakan (termasuk bunga dan denda) dan pembebasan dari tuntutan pidana. Penghapusan kewajiban ini berkaitan dengan masa pajak sebelumnya.
Di sisi lain, Alm dan Beck (1991) mendefinisikan amnesti pajak sebagai kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk membayar pajak yang belum dibayar tanpa dikenakan sanksi dan tuntutan hukum yang biasanya dijatuhkan kepada mereka yang menghindarinya.
Dalam praktiknya, amnesti pajak dan pengampunan pajak sama-sama memberikan “pengampunan pajak”, termasuk penghapusan pajak terutang dan/atau sanksi administratif dan pidana bagi orang pribadi yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Perbedaannya terletak pada kenyataan bahwa amnesti pajak umumnya dikaitkan dengan proses pengungkapan penghasilan dan aset yang tidak dilaporkan, dan terdapat “biaya tebusan” yang harus dibayarkan untuk mendapatkan “pengampunan pajak”.
Di sisi lain, amnesti pajak umumnya terkait dengan pajak daerah, seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan). Oleh karena itu, amnesti pajak berlaku di daerah berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah provinsi. Sementara itu, amnesti pajak umumnya terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), berskala nasional, dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Post Comment