Apa itu PPN atas Jasa Luar Negeri (JLN)?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak atas konsumsi dalam negeri, juga dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN. Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas jasa tersebut. Kewajiban ini lazim disebut sebagai PPN Luar Negeri. Lalu, apa yang dimaksud dengan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan PPN Luar Negeri? Ketentuan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean diatur dalam Undang-Undang PPN dan PMK 40/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang PPN, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean adalah setiap kegiatan yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dengan kata lain, jasa yang berasal dari luar daerah pabean dimanfaatkan oleh setiap orang di dalam daerah pabean. Sebagai contoh, Pengusaha Kena Pajak (PKP) C di Surabaya memanfaatkan JKP dari Pengusaha B yang berdomisili di Singapura. Atas pemanfaatan JKP di luar negeri ini, terutang PPN, yang biasa disebut PPN atas Jasa Luar Negeri (JLN). Pelajari Cara Membuat Kode Tagihan PPN Secara Mandiri untuk Jasa Luar Negeri. Dengan demikian, PPN JLN adalah PPN yang dikenakan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN mengatur bahwa PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JKP.
Rincian tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang luar negeri diatur dalam PMK 40/2010 hingga PMK 81/2024. Lebih lanjut, ketentuan mengenai PPN atas barang luar negeri juga dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010. Surat edaran ini antara lain merinci ruang lingkup definisi Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean. Merujuk pada Poin 3 SE-14/PJ/2010, Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean adalah:
1. Jasa Kena Pajak tersebut diberikan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berdomisili di luar daerah pabean;
2. Penyediaan Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar daerah pabean sepanjang penyediaan Jasa Kena Pajak tersebut tidak mengakibatkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berdomisili di luar daerah pabean menjadi wajib pajak dalam negeri;
3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean; dan
4. Barang Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean dimanfaatkan oleh setiap orang di dalam daerah pabean.
Kriteria yang diterapkan pada Poin 3 SE-147/2010 bersifat kumulatif, sehingga untuk memenuhi definisi Barang Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean, keempat kriteria tersebut harus dipenuhi.
Sebagai contoh, PT ABC, yang berdomisili di Jakarta, menyewa konsultan hukum Y Pte Ltd, yang berdomisili di Singapura, untuk memberikan nasihat dan masukan terkait kasus hukum yang dihadapi PT ABC. Y Pte Ltd melakukan konsultasi hukum tersebut dengan mengirimkan dua konsultan ke Indonesia untuk bertemu dengan manajemen PT ABC. Pemberian JKP oleh Y Pte Ltd tidak menjadikan Y Pte Ltd, sebagai penyedia jasa, sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia. Oleh karena itu, penggunaan jasa konsultasi hukum oleh PT ABC di dalam daerah pabean Indonesia merupakan penggunaan JKP yang dikenakan PPN di Indonesia. Pengenaan PPN atas barang luar negeri dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan impor barang kena pajak. Sebagaimana impor barang kena pajak, PPN atas barang luar negeri mencerminkan asas tujuan yang dianut dalam pemungutan PPN di Indonesia.
Berdasarkan asas tujuan, PPN dikenakan di tempat terjadinya konsumsi atau pemanfaatan Barang Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, jika pemanfaatan JKP melintasi batas negara, faktor penentu kena pajaknya adalah tempat pemanfaatan JKP, yaitu daerah pabean Indonesia. Penting untuk dipahami bahwa impor Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang yang diimpor untuk pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, tidak dikenakan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (2) PER-8/PJ/2025.
Post Comment