Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1721-A1 Belum Difasilitasi?
Bukti Potong PPh Pasal 21 (PPh 21) 1721-A1 tetap perlu diterbitkan meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan belum terdaftar di sistem Coretax. Lalu, apa yang harus dilakukan?
Pemberi kerja wajib menerbitkan Surat Keterangan Potong PPh 1721-A1 menggunakan NIK karyawan yang masih berlaku, setelah memastikan NIK tersebut telah diaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum, NIK karyawan harus diaktifkan terlebih dahulu.
“Bupot 1721-A1 tetap akan diterbitkan. NIK karyawan perlu diaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Silakan hubungi karyawan yang bersangkutan untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat guna memproses aktivasi NIK. Hal ini juga berlaku bagi karyawan yang masih aktif,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan seorang netizen, Senin (28 Juli 2025).
Perlu diketahui bahwa Kring Pajak menegaskan bahwa penerbitan SPT PPh 1721-A1 melalui Coretax belum memfasilitasi penerbitan NPWP 9990000000999000. Oleh karena itu, NIK karyawan harus terdaftar di sistem Coretax untuk membuat SPT PPh 1721-A1.
Jika karyawan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif NPWP, mereka dapat memilih ‘Daftar Saja’. Jika tidak, SPT PPh 1721-A1 tidak dapat dibuat.
“NIK karyawan tetap harus diaktifkan untuk aktivasi akun demi kelancaran administrasi perpajakan,” tulis Kring Pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa melalui Coretax, SPT dapat dibuat menggunakan NPWP sementara atau NPWP sementara jika wajib pajak penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem. Namun, terdapat konsekuensi bagi penerima jika NPWP sementara digunakan.
Untuk membuat SPT atas penghasilan yang diterima wajib pajak yang belum terdaftar di Coretax, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara atau NPWP sementara yang disediakan oleh sistem.
Akibatnya, SPT yang telah dibuat tidak akan terkirim ke akun penerima. Artinya, SPT tersebut tidak akan dicantumkan atau diisi sebelumnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penerima.
NPWP sementara yang disediakan sistem dan wajib diisi pada kolom NPWP pada surat keterangan potong pajak adalah 9990000000999000.
Meskipun kolom NPWP telah diisi dengan NPWP sementara, NIK yang tidak valid tetap harus dicantumkan pada kolom nama penerima penghasilan dengan format ‘PENERIMA PENGHASILAN#NIK 16-digit TIDAK VALID’.
“Untuk memastikan penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan surat keterangan potong pajak yang telah diisi sebelumnya, kami mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktifkan akunnya di Coretax,” tulis DJP.
Post Comment