Apakah Suami Istri Merupakan Hubungan Istimewa Menurut Perpajakan?

Hubungan istimewa antar wajib pajak orang pribadi juga dapat timbul karena hubungan darah atau perkawinan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan paragraf penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), hubungan istimewa antar wajib pajak orang pribadi juga dapat timbul karena hubungan darah atau perkawinan.

Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) huruf c, hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis lurus dan/atau satu derajat keturunan.

Menurut paragraf penjelasan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa antar wajib pajak dapat timbul karena adanya ketergantungan atau keterikatan satu sama lain yang timbul karena:
1. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
2. penguasaan melalui pengelolaan atau pemanfaatan teknologi.

Lebih lanjut, hubungan istimewa antar wajib pajak orang pribadi juga dapat timbul karena adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan.

Hubungan darah dalam garis lurus satu derajat didefinisikan sebagai ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan darah dalam garis ke samping satu derajat didefinisikan sebagai saudara kandung.
Sementara itu, hubungan keluarga dalam garis lurus satu derajat didefinisikan sebagai mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga dalam garis ke samping satu derajat didefinisikan sebagai mertua.
Ketentuan mengenai hubungan istimewa juga diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 172/2023. Menurut peraturan ini, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lain karena adanya hubungan darah atau ipar.

Post Comment

Translate »