Aplikasi SKTD PPN Belum Tersedia Melalui Coretax, Wajib Pajak Dapat Menggunakan DJP Online

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa pengajuan Surat Keterangan Tidak Tertagih (SKTD) PPN belum dapat dilakukan melalui Coretax.

Kring Pajak menjelaskan bahwa menu aplikasi SKTD PPN di Coretax saat ini sedang disempurnakan sehingga belum dapat digunakan. Pengajuan SKTD PPN 2025 masih dapat dilakukan melalui DJP Online.

“Persyaratan wajib pajak penerima SKTD dan tata cara pengajuannya dapat dilihat pada PMK 41/PMK.03/2020,” tulis Kring Pajak di media sosialnya, Kamis (11 September 2025).

Ketentuan mengenai SKTD yang diatur dalam PMK 41/2020 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, Surat Keterangan Bebas PPN, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah:

“Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkut tertentu, serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang terkait dengan alat angkut tertentu.”

Secara ringkas, alat angkut tertentu yang impornya dibebaskan dari PPN terdiri dari tujuh kelompok alat angkut. Selanjutnya, alat angkut tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari PPN terdiri dari enam kelompok. Kelompok alat angkut tertentu ini meliputi angkutan darat, air, dan udara.

Sedangkan, jasa terkait alat angkut tertentu yang dibebaskan dari PPN dibagi menjadi dua kelompok: jasa yang diberikan di dalam daerah pabean dan jasa yang diberikan di luar daerah pabean.

Rincian jenis alat angkut dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tercantum dalam PMK 41/2020. SKTD pada hakikatnya digunakan untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan JKP yang berkaitan dengan alat angkut tertentu.

Post Comment

Translate »