Bagi Perorangan, PPh Final UMKM Diperpanjang Hingga 2029
Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM. Perpanjangan ini khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dalam paparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan tarif 0,5% akan tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga tahun 2029. Terkait PPh final bagi UMKM dengan omzet tahunan Rp4,8 miliar, tarif pajak final sebesar 0,5% akan tetap berlaku hingga tahun 2029. Jadi, tidak diperpanjang setiap tahun, melainkan diberikan kepastian hingga tahun 2029.
Saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemerintah mengalokasikan Rp2 triliun untuk melanjutkan penerapan PPh final UMKM tahun ini. Pemerintah selanjutnya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, masa berlaku PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. Perpanjangan skema PPh final UMKM ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah 55/2022 menetapkan bahwa skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal tujuh tahun pajak sejak tanggal pendaftaran wajib pajak. Jika wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018, yaitu tahun pertama penerapan Peraturan Pemerintah 23/2018, wajib pajak berhak memanfaatkan skema tersebut hingga tahun pajak 2024.
Post Comment