Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Dituding
Ambang batas (threshold) omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang sama-sama senilai Rp4,8 miliar dipandang sebagai salah satu penyebab utama dari timbulnya compliance gap dan policy gap dalam sistem pajak Indonesia. Merujuk pada laporan World Bank bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, threshold PPh final UMKM dan PKP mendorong pelaku usaha untuk menjaga omzetnya sehingga tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fenomena ini dikenal sebagai bunching
effect.
World Bank menyebut policy gap timbul mengingat wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib menyetorkan PPh badan dan PPN. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar hanya wajib membayar PPh final sebesar 0,5% dari omzet serta terbebas dari kewajiban memungut dan menyetor PPN. Sementara itu, compliance gap timbul karena wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar tidak wajib untuk melakukan pembukuan dan relatif jarang diawasi. Pada gilirannya, kondisi ini meningkatkan ketidakpatuhan. Untuk menekan policy gap dan compliance gap, pemerintah dipandang perlu menurunkan threshold atau menetapkan regulasi yang mencegah bunching. Dalam laporan sebelumnya, World Bank telah meminta Indonesia untuk menurunkan threshold PPh
final UMKM dan PKP dari Rp4,8 miliar menjadi tinggal Rp500 juta. Threshold senilai Rp500 juta
tersebut lebih sesuai dengan rata-rata threshold di negara berpenghasilan menengah.
Post Comment