Bea Cukai Tanjung EMAS Mempromosikan Penggunaan Program Multimodal Untuk Ekspor Lebih Mudah dan Lebih Cepat

Pajak.com, Semarang – Kantor Layanan Bea Cukai dan Cukai Tanjung (Bea Cukai Tanjung Eemas) mendorong eksportir untuk menggunakan sistem multimodal. Tanjung Emas Customs mengatakan fasilitas itu menyederhanakan dan mengurangi biaya kegiatan ekspor.

Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan skema multimodal adalah cara untuk mengirim barang ekspor yang melibatkan penggunaan dua atau lebih alat transportasi dalam satu dokumen. Layanan ini adalah pengiriman pengganti produk untuk membuat pengiriman logistik lebih efisien.

Banyak perusahaan di bawah pengawasan bea cukai EMAS telah menggunakan skema multimoda seperti PT Dua Dua Rabbit, CV Ten International Asset dan PT Sanmik Organic Indonesia.

“Program multimodal telah terbukti menawarkan manfaat khusus untuk bisnis. Ini terus mempromosikan penggunaan layanan ekspor multimodal sebagai solusi logistik terintegrasi. Kenyamanan ini memungkinkan eksportir untuk mengurangi biaya, mempercepat waktu perjalanan dan secara optimal memenuhi persyaratan bea cukai, “kata Tri Utomo, yang ditulis oleh tax.com (13.06.25).

Dia mengatakan efisiensi logistik adalah persyaratan utama bagi eksportir yang jauh dari pelabuhan. Memuat barang yang diizinkan langsung dari gudang atau penyimpanan lainnya (TPL) juga mengurangi biaya penanganan dan menunggu. Ini secara langsung mendukung ekspor yang lancar dari pasien dan produsen seperti Jeprara.

“Dampak positif lain dari pemanfaatan Skema Multimoda adalah berkurangnya beban lalu lintas di jalan raya dan berkurangnya emisi kendaraan pengangkut. Dengan mengalihkan sebagian beban ekspor ke moda kereta api, efisiensi sistem logistik nasional semakin meningkat sekaligus berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan,” kata Tri Utomo.

Melalui perannya sebagai fasilitator perdagangan dan asistensi industri, Bea Cukai Tanjung Emas menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekspor nasional.

“Langkah ini tidak hanya membantu pelaku usaha, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Tri Utomo.

Aturan mengenai pemanfaatan Skema Multimoda diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216 Tahun 2019 tentang Angkutan Terusan atau Angkutan Lanjutan Barang Impor atau Ekspor, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 8 Tahun 2012.

Post Comment

Translate »