Berdasarkan Ketentuan PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak
Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan terkait pemungut PPN PMSE melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 (PER 12/2025). Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak mengatur kewajiban penyampaian SPT Masa PPN terkait pemungutan PPN PMSE. Kini, pemungut PPN wajib melaporkan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pada ketentuan sebelumnya, pemungut PPN PMSE menyampaikan PPN yang dipungut melalui laporan triwulanan.
Pemungutan PPN PMSE dilaporkan melalui SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau SPT Masa PPN bagi Pemungut dan Pihak Lain yang Bukan PKP. Format dan pengisian kedua jenis SPT tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Sementara itu, bagi pemungut yang merupakan pelaku PMSE luar negeri, pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE untuk Pihak Luar Negeri Lainnya. Formatnya dapat dilihat pada Lampiran J PER-12/2025.
Pada Pasal 14 ayat (3) PER-12/2025, dijelaskan bahwa SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri memuat rincian transaksi. Rincian tersebut berupa:
- nomor dan tanggal bukti pungut PPN;
- jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN;
- jumlah PPN yang dipungut;
- nama, NPWP atau NIK, dan nomor telepon pemanfaat barang/jasa, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan keterangan yang dimaksud; dan
- alamat pos elektronik (email) pemanfaat barang/jasa.
Apabila pemungut tidak dapat menyampaikan rincian transaksi dikarenakan adanya perbedaan sistem pemungut dengan Portal Wajib Pajak, maka pihak lain dapat menyampaikan SPT Masa PPN yang telah dipungut lebih dahulu paling lambat tanggal 31 Juli 2025. Setelah jangka waktu tersebut, pihak lain selanjutnya akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan dengan melengkapi rincian transaksi.
Post Comment