Berdasarkan PER-11/2025, PKP Pedagang Eceran Tidak Berdasarkan KLU

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) menegaskan bahwa PKP pedagang eceran tidak ditetapkan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Pasal 51 ayat (4) PER-11/2025 menyatakan bahwa:

“Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”

Dengan demikian, meskipun wajib pajak memiliki KLU selain pengecer, sepanjang terjadi pengalihan BKP dan/atau JKP kepada pembeli atau penerima yang merupakan konsumen akhir, wajib pajak dapat membuat faktur pajak pedagang eceran. Perlu diketahui, ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/2022).

Ciri konsumen akhir menurut Pasal 52 ayat (2) PER-11/2025 adalah pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima, dan pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Pedagang eceran PKP dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP, serta nama dan tanda tangan yang berwenang menandatangani faktur pajak. Namun, faktur pajak harus dibuat dengan memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Post Comment

Translate »