Berikut Daftar Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah resmi menetapkan jenis-jenis olahraga yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa kesenian dan Hiburan. Kebijakan ini mencakup berbagai fasilitas olahraga komersial, termasuk yang sedang tren saat ini seperti padel, yoga, dan sepak mini soccer.
Penetapan ini bukanlah hal baru. Pajak hiburan, termasuk kompetisi olahraga, telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, klasifikasi tersebut diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan baru tersebut, objek pajak disesuaikan dengan asas kewajaran dan diperjelas dalam kategori PBJT.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan dirinci dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, DKI Jakarta resmi menetapkan kegiatan olahraga kena pajak, termasuk penyewaan tempat dan peralatan olahraga yang digunakan oleh masyarakat dengan membayar, seperti pusat kebugaran, lapangan futsal, dan jetski. PBJT untuk jasa hiburan olahraga dikenakan tarif 10 persen, lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini sebesar 11 persen. Tarif ini tidak termasuk hiburan mewah, yang dapat dikenakan pajak hingga 75 persen.
Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah dimasukkannya olahraga padel sebagai olahraga kena pajak. Olahraga ini sedang naik daun, dan tempat penyewaannya seringkali penuh meskipun tarifnya relatif tinggi. Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak padel adalah demi keadilan, mengingat berbagai olahraga lain telah dikenakan pajak serupa. Berdasarkan data Bapenda DKI Jakarta per Juli 2025, terdapat tujuh lokasi lapangan padel yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sejak 2024.
Berikut adalah daftar fasilitas olahraga yang termasuk objek PBJT di Jakarta:
- Tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba)
- Lapangan futsal
- Lapangan sepak bola
- Lapangan mini soccer
- Lapangan tenis
- Lapangan basket
- Lapangan bulutangkis
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol
- Lapangan softbol
- Lapangan tembak
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Sasana tinju
- Lapangan atletik
- Arena jetski
- Lapangan padel.
Pengenaan pajak atas jenis-jenis olahraga permainan ini bertujuan memastikan kontribusi adil dari pelaku usaha dan konsumen hiburan olahraga terhadap pembangunan daerah. Pajak ini dipungut hanya dari layanan yang bersifat komersial, bukan aktivitas komunitas atau sosial yang tidak mengenakan biaya.
Post Comment