Cara Ajukan SKB PPh untuk Ahli Waris
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan sengit seputar istilah “pajak warisan”, sebuah keluhan yang diajukan oleh anggota Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, saat pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan. Meskipun demikian, DJP mengimbau para ahli waris untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKP) untuk warisan, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun daring melalui Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli (Ros), mengklarifikasi kesalahpahaman masyarakat terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan kewenangan DJP, dan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ros juga menegaskan bahwa ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
“BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). BPHTB berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan,” jelas Ros dalam keterangan tertulis, (15/9/25).
Ia menjelaskan, dasar hukum terbaru yang mengatur pembebasan pajak penghasilan atas warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Pasal 200 ayat (1) huruf d PMK 81/2024 menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan dibebaskan dari kewajiban membayar atau memungut pajak penghasilan.
Namun, pembebasan ini diberikan dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya—sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024.
Ahli Waris Harus Ajukan Surat Keterangan Bebas PPh dengan Cara Ini
Ros memerinci bahwa tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh:
- Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id;
- Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar;
- Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c;
- Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai PPh; dan
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.
“Dengan demikian, tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh,” tegas Ros lagi.
Post Comment