Cara Cairkan Saldo Deposit Pajak di Coretax ke Rekening

DJP memerinci, cara mencairkan saldo restitusi di Deposit Pajak Coretax ke rekening:

  1. Pilih menu “Pembayaran”;
  2. Isi Formulir Restitusi Pajak; dan
  3. Pilih alasan “Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan”;

Apabila tidak ditarik ke rekening, Wajib Pajak dapat menggunakan saldo Setoran Pajak di Coretax pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan. Namun DJP mengingatkan, sebelum melaporkan SPT apa pun yang menggunakan simpanan, pastikan terlebih dahulu nilai sisa saldo simpanan di buku besar/buku besar rekening Coretax. Berikut cara mengetahui nilai saldo Deposit Pajak:

  1. Klik “Terapkan Filter”;
  2. Setelah itu, data transaksi akan tampak di tabel nomor 3;
  3. Cek di kolom “Nilai Sisa” dan di kolom “KAP-Kode Akun Pajak (411618) “;
  4. Untuk mengetahui nilai sisa deposit yang tidak bernilai 0 (nol), pada kolom “Nilai Sisa” dapat dilakukan filter dengan cara klik simbol filter (corong), lalu pilih “Not Equals”, lalu masukkan angka 0 (nol) pada kotak kosong yang tersedia;
  5. Klik “Apply”, sehingga akan menampilkan nilai sisa deposit yang tidak bernilai 0 (nol);
  6. Jumlah total nominal yang ada pada kolom kolom “Nilai Sisa” dan di kolom “KAP-Kode Akun Pajak (411618)” yang tidak bernilai 0 (nol) merupakan total nilai sisa deposit saat itu; dan
  7. Apabila nilai sisa deposit saat itu nilainya sama atau lebih besar dari kurang bayar pada SPT, maka nilai sisa deposit pajak dapat digunakan.

Post Comment

Translate »