Cara Daftar NPWP di Coretax, Gak Perlu ke Kantor Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pada awal tahun, kantor pajak kerap dipadati oleh sejumlah pencari kerja yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini karena NPWP merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan dalam melamar pekerjaan di berbagai institusi dan perusahaan.

Masyarakat kini bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Fitur ini bisa diakses 1 Januari 2025 lalu, seiring dengan pemberlakuan Coretax System.

KP2KP Enrekang, Rio Lutfi Bryantama, menjelaskan bahwa lonjakan pendaftar NPWP sering terjadi pada awal tahun adalah hal normal karena banyak perusahaan membuka lowongan di awal tahun.

“Banyak perusahaan yang mulai membuka lowongan kerja di awal tahun. Namun, sebagian besar pelamar baru menyadari pentingnya NPWP untuk melengkapi persyaratan administrasi sehingga menyebabkan penumpukan antrian wajib pajak,” ujar Rio, dikutip dari situs Ditjen Pajak, Senin (10/2/2025).

Dalam proses pendaftaran, calon wajib pajak cukup membawa dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, serta mengisi formulir pendaftaran wajib pajak di kantor pajak terdekat. Namun, Rio menuturkan selain dengan datang langsung ke kantor, calon wajib pajak juga dapat melakukan pendaftaran NPWP secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

“Calon wajib pajak juga bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax (DJP -red), cukup dengan menyiapkan identitas diri dan melakukan verifikasi wajah serta geo tagging,” tegas Rio.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250210083030-4-609291/cara-daftar-npwp-di-coretax-gak-perlu-ke-kantor-pajak

Post Comment

Translate »

Ada yang bisa dibantu? :)