Cara Membuat Pencatatan Sederhana melalui Coretax untuk UMKM
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maupun Wajib Pajak Badan di Indonesia, diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, kewajiban pembukuan ini dikecualikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPPN). Wajib pajak ini termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tahunan kurang dari Rp4,8 miliar. Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak ini sering disebut sebagai Wajib Pajak UMKM.
Sebaliknya, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetap diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan lepas. Pencatatan ini krusial dan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Menyusul penerapan Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fitur yang dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan pencatatan. Dalam artikel ini, DDTCNews akan membahas cara membuat pencatatan sederhana melalui Coretax DJP. Pertama, akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DJP Anda. Pencatatan dapat dilakukan melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Pencatatan.
Kemudian, untuk menambahkan data transaksi ke dalam catatan, klik tombol Tambah Data. Sistem akan menampilkan halaman “Buat Buku Catatan Sederhana”. Di halaman ini, masukkan nomor transaksi, tanggal transaksi, nama pelanggan (opsional), dan Nomor Induk Berusaha (NITKU) tempat transaksi terjadi.
Post Comment