Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke Data Unit Keluarga di Coretax DJP

Cara menambahkan anggota keluarga ke dalam DUK di coretax:
Pertama, buka coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Di halaman utama Coretax, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Informasi Umum, lalu tekan tombol Edit. Gulir ke bawah hingga Anda menemukan baris Unit Pajak Keluarga.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan daftar anggota keluarga yang sudah terdaftar untuk keperluan pajak. Untuk menambahkan anggota baru, tekan tombol Tambah. Sebuah jendela pop-up akan muncul berisi informasi detail anggota keluarga. Di halaman ini, masukkan informasi berikut:

1. Pada kolom NIK, masukkan NIK anggota keluarga terdaftar;
2. Pada kolom Jenis Kelamin, pilih jenis kelamin anggota keluarga terdaftar;
3. Pada kolom Tempat Lahir, masukkan tempat lahir anggota keluarga terdaftar;
4. Pada kolom Nomor Kartu Keluarga, masukkan Nomor Kartu Keluarga anggota keluarga terdaftar;
5. Pada kolom Nama Anggota Keluarga, masukkan nama anggota keluarga terdaftar;
6. Pada kolom Tanggal Lahir, masukkan tanggal lahir anggota keluarga terdaftar;
7. Pada kolom Status Anggota Keluarga, pilih status hubungan keluarga anggota keluarga terdaftar. Terdapat berbagai pilihan, seperti istri, anak, cucu, menantu, pembantu, anggota keluarga lain, dan orang tua;
8. Pada kolom Uraian Pekerjaan, jelaskan pekerjaan anggota keluarga terdaftar;
9. Pada kolom Status Satuan Pajak, pilih status satuan pajak anggota keluarga terdaftar. Misalnya, tanggungan atau bukan tanggungan;
10. Pada kolom Status PTKP, masukkan status PTKP anggota keluarga yang terdaftar.

Pastikan Anda telah mengisi kolom bertanda bintang. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan. Untuk memastikan anggota keluarga telah berhasil ditambahkan, pilih menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih opsi Data Unit Keluarga. Jika berhasil, informasi tentang anggota keluarga akan muncul di daftar unit keluarga. Harap diperhatikan bahwa data keluarga yang wajib diisi dalam DUK bergantung pada status wajib pajak. Silakan merujuk pada Ketentuan Data Unit Keluarga untuk Keperluan Perpajakan. Sebagai contoh, wajib pajak laki-laki dan perempuan belum menikah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib memiliki DUK yang mencakup: (i) data wajib pajak sendiri; dan (ii) data anggota keluarga sedarah atau ipar dalam garis keturunan langsung yang menjadi tanggungan penuh, baik pada satu kartu keluarga maupun pada kartu keluarga lainnya.

Sementara itu, bagi perempuan yang telah menikah dan memiliki: (i) perjanjian tertulis tentang pemisahan penghasilan dan harta (PH); atau (ii) memilih menjalankan kewajibannya secara terpisah dari suami (MT), DUK-nya mencantumkan data wajib pajaknya sendiri.

Post Comment

Translate »