Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 melalui Coretax

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, mengingatkan wajib pajak bahwa pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat perubahan kegiatan usaha atau kegiatan wajib pajak kini dapat dilakukan melalui Coretax DJP.

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akibat perubahan kegiatan usaha atau kegiatan wajib pajak juga diatur dalam Pasal 119 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Permohonan dapat diajukan secara daring melalui Coretax DJP atau secara langsung/melalui pos atau melalui perusahaan pengiriman atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar,” tulis Kring Pajak di media sosial pada Kamis (24 Juli 2025).

Kring Pajak juga menjelaskan langkah-langkah pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui Coretax DJP. Pertama, akses coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/NPWP), kata sandi, dan kode captcha. Kemudian, klik Masuk.

Pada menu utama Coretax DGT, klik menu Layanan Wajib Pajak dan pilih Layanan Administrasi. Kemudian, klik Buat Permintaan Layanan Administrasi. Anda akan melihat daftar jenis layanan wajib pajak yang dapat dipilih.

Kemudian, gulir ke bawah daftar jenis layanan wajib pajak. Pilih layanan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 AS.18. Anda kemudian akan melihat dua menu layanan administratif: LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Respons Wajib Pajak terhadap Notifikasi Dinamis Angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dapat mengeklik sub-layanan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 LA.18-01, lalu mengisi dokumen dan data yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran.

“Apabila wajib pajak ingin mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), format dan petunjuk pengisian permohonan dapat dilihat pada lampiran surat K PER-11/PJ/2025,” jelas KPP.

Post Comment

Translate »