Cara Mengubah Alamat Utama Anda Secara Mandiri melalui Coretax DJP

Sejak penerapan sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah wajib pajak untuk melakukan perubahan data. Kini, perubahan data wajib pajak juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Coretax. Perubahan data yang dapat dilakukan melalui Coretax antara lain alamat utama wajib pajak. Dalam artikel ini, DDTCNews akan membahas cara mengubah alamat utama wajib pajak melalui Coretax. Pertama, buka Coretax DGT di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Di halaman utama Coretax, klik Portal Saya, pilih menu Perubahan Data, lalu submenu Ubah Alamat Utama.

Anda akan diarahkan ke halaman Perubahan Alamat Utama. Halaman ini terdiri dari tujuh bagian yang berisi informasi wajib pajak:

  1. Bagian Manajemen Kasus. Di bagian ini, data akan terisi secara otomatis.
  2. Bagian Kuasa Wajib Pajak. Jika Anda mengisi data sebagai kuasa wajib pajak, silakan klik kotak centang. Kemudian, klik ikon Kaca Pembesar untuk menemukan data kuasa wajib pajak. Namun, jika Anda mengisi data sebagai diri sendiri, Anda dapat melewati bagian ini.
  3. Bagian Identitas Wajib Pajak. Bagian ini akan terisi secara otomatis.
  4. Bagian Alamat Utama Saat Ini. Bagian ini akan menampilkan alamat terdaftar yang digunakan untuk korespondensi dengan wajib pajak.
  5. Bagian Alamat Utama Baru. Di bagian ini, Anda dapat mengisi alamat utama baru sesuai dengan kondisi terkini. Informasi yang perlu Anda isi meliputi: detail alamat baru; RT baru; RW baru; provinsi baru; kabupaten/kota baru; kecamatan baru; desa/kelurahan baru; kode area baru; data geometrik baru; dan tanggal. Terdapat juga kolom “Lokasi Baru Disewa?”. Anda dapat mencentang kotak di kolom ini jika lokasi baru tersebut disewa. Jika Anda mencentang kotak tersebut, sistem akan menampilkan kolom untuk Anda isi nama penyewa dan informasi lain yang diperlukan.
  6. Bagian Dokumen yang Diperlukan. Di bagian ini, Anda dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  7. Bagian Surat Pernyataan Wajib Pajak. Di bagian ini, silakan klik kotak centang di sebelah Surat Pernyataan Wajib Pajak.

Pastikan semua kolom, terutama yang bertanda bintang, telah diisi. Kemudian, tekan tombol Simpan untuk mengirimkan permohonan perubahan alamat utama Anda. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah berhasil diajukan untuk ditinjau oleh petugas. Tersedia juga menu Unduh Tanda Terima untuk mengunduh bukti penerimaan pengajuan permohonan. Selesai.

Post Comment

Translate »