Coretax Memungkinkan Wajib Pajak Menghapus SPT dari Draft SPT

Wajib pajak dapat menghapus SPT yang telah terisi otomatis atau terisi otomatis dalam draft SPT tahunan menggunakan sistem administrasi Coretax.

Penasihat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Gede Suarnaya menyatakan bahwa jika SPT yang terisi otomatis dalam SPT tidak benar dan wajib pajak mengetahui pembuatnya, wajib pajak perlu berkomunikasi dengan pembuatnya.

“Jika kita mengenal pihak lawan, tentu saja kita perlu berkomunikasi. Kita bisa menjelaskan bahwa ada kesalahan dalam SPT tersebut,” ujar Gede dalam webinar yang diselenggarakan oleh Persatuan Praktisi dan Profesional Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Sabtu (6 September 2025).

Jika wajib pajak tidak mengetahui pembuat SPT, wajib pajak dapat menghapus SPT yang terisi otomatis dalam SPT. Fitur penghapusan SPT PPh tersedia di Coretax.

“Dengan sistem self-assessment, jika bukan transaksi kami atau bukan transaksi yang sebenarnya, kami bisa menghapusnya,” ujar Gede.

Untuk SPT PPh yang sudah dibuat oleh rekanan tetapi belum muncul dalam draft SPT yang telah diisi sebelumnya, wajib pajak perlu menunggu dan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

“Solusi terbaik adalah menunggu. Kedua, kami bisa menghubungi KPP terdaftar, yang selanjutnya akan diproses melalui meja layanan teknologi informasi (Titik Melati). Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan terkait kendala teknis yang belum meluas atau tidak umum,” ujar Gede.

Sebagai informasi, SPT Tahunan era Coretax akan digunakan untuk memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Format SPT Tahunan era Coretax untuk wajib pajak orang pribadi dan badan tersedia dalam lampiran PER-11/PJ/2025.

Post Comment

Translate »