CV Makin Diminati Anak Muda, Ini Aturan Pajak yang Wajib Diketahui

Pajak.com, Jakarta – Geliat kewirausahaan di kalangan anak muda semakin kuat seiring pesatnya transformasi digital. Salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena proses pendiriannya yang relatif sederhana dan fleksibel dalam operasional.

Namun di balik kemudahan itu, ada tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan yaitu pajak.

Generasi Z dikenal cepat belajar, cakap teknologi, dan berani ambil risiko. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2023 mencatat, lebih dari 57 persen investor pasar modal di Indonesia adalah mereka yang berusia di bawah 30 tahun.

Angka tersebut menunjukkan kesadaran finansial generasi muda semakin matang. Mereka bukan hanya ingin bekerja dan menabung, tetapi juga membangun bisnis dan berinvestasi. Namun, untuk menjadi pengusaha yang tangguh, kesadaran pajak harus menjadi bagian dari perjalanan mereka.

CV secara hukum masuk dalam kategori subjek pajak badan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker). CV, sebagaimana badan usaha lain seperti PT dan firma, wajib melaporkan serta membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh.

Prive Tidak Kena Pajak, Tapi Tetap Harus Dilaporkan

Menariknya, sistem perpajakan Indonesia memberi perlakuan khusus kepada CV. Laba usaha yang dibagikan kepada pemilik (sekutu aktif maupun pasif) dalam bentuk prive dikecualikan dari objek pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh jo. UU Ciptaker. Artinya, penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak lagi di tingkat individu karena sebelumnya sudah dikenakan pajak di tingkat badan (CV).

Perbedaan ini menjadikan CV lebih efisien dibanding Perseroan Terbatas (PT), yang mewajibkan pemegang saham membayar pajak atas dividen yang diterima. Namun perlu digarisbawahi, meskipun prive tidak kena pajak, tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jika total prive dalam setahun tidak melebihi Rp60 juta, pelaporan cukup menggunakan SPT 1770 SS. Bila lebih, gunakan SPT 1770 S dan cantumkan pada Lampiran I Bagian B nomor 3.

Jika CV mempekerjakan pegawai tetap atau tidak tetap, maka pemilik juga wajib memotong dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap bulan. Ini adalah bagian dari fungsi CV sebagai entitas yang tidak hanya fokus mencari untung, tetapi juga patuh terhadap peraturan perpajakan.

CV yang dikategorikan sebagai pelaku UMKM juga mendapatkan fasilitas perpajakan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan tarif hanya 0,5 persen, pemilik CV bisa lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa terbebani pungutan besar.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, insentif ini berlaku selama tujuh tahun sejak memperoleh NPWP. Bagi badan, berlaku selama tiga hingga empat tahun, tergantung kategori.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/cv-makin-diminati-anak-muda-ini-aturan-pajak-yang-wajib-diketahui/

Post Comment

Translate »