Dari Shopee Hingga TikTok Jadi Pemungut Pajak, DJP Ingatkan Penjual Untuk Punya NPWP
Marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para penjual di marketplace untuk wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli (Ros), menegaskan bahwa kewajiban memiliki NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kepemilikan NPWP wajib bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
“Pada Pasal 15 PMK 37/2025 menyebutkan, pihak lain (marketplace) wajib menyampaikan informasi nama penjual, nama akun merchant atau penjual, NPWP atau TIN [tax identification number], serta alamat korespondensi marketplace. Artinya, penjual harus mempunyai NPWP sebagaimana diatur dalam UU KUP,” jelas Ros dalam pesan singkat, (21/7/25).
Ia menegaskan, kewajiban memiliki NPWP juga berlaku bagi penjual dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Namun, tidak perlu khawatir karena bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dipungut PPh 22 0,5 persen,” tegas Ros.
Ia mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan marketplace, termasuk NPWP, akan digunakan oleh DJP untuk melakukan penggalian potensi, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan.
“Bagi penjual yang belum memiliki NPWP, agar segera mendaftar diri sebagai Wajib Pajak,” tandas Ros.
Jika penjual di marketplace sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ros mengimbau mereka untuk mempersiapkan tiga hal sebelum PMK 37/2025 diberlakukan. Pertama, penjual perlu memastikan data pajak NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di marketplace lengkap, akurat, dan aktif. Pastikan juga alamat korespondensi mereka sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kedua, penjual harus mulai menghitung total omzetnya. Ketiga, jika omzet tahunan penjual di bawah Rp500 juta, mereka harus segera membuat surat pernyataan yang menyatakan “Pedagang Dalam Negeri dengan Omzet Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00.” Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PMK-37/2025.
Post Comment