Data Konkret tentang Kredit Pajak Masukan yang Tidak Sesuai Dapat Mengakibatkan Pemeriksaan
Kredit Pajak Masukan (PPN) yang tidak sesuai ketentuan kini dapat dikategorikan sebagai data konkret.
Karena kredit pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan dikategorikan sebagai data konkret, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat langsung menggunakan data ini untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan.
“Bukti transaksi atau data perpajakan… dapat berupa… kredit pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 18/PJ/2025, dikutip Senin (29 September 2025).
Untuk memahami ketentuan kredit pajak masukan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami ketentuan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan oleh PKP terhadap pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN dalam faktur pajak yang memenuhi syarat formal dan material.
Faktur pajak memenuhi syarat formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Syarat material terpenuhi apabila faktur pajak memuat informasi yang benar dan akurat.
Apabila Pajak Masukan pada faktur pajak belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada Masa Pajak berikutnya, paling lama tiga Masa Pajak setelah Masa Pajak Faktur Pajak diterbitkan.
Selain ketentuan di atas, terdapat beberapa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Misalnya, Pajak Masukan yang berkaitan dengan perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan oleh PKP.
Lebih lanjut, PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN.
Lebih lanjut, Pajak Masukan atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dikenakan PPN dengan tarif tertentu tidak dapat dikreditkan.
Sebagai informasi, pemeriksaan data konkret oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.
Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan kewajiban perpajakan, khususnya untuk satu atau lebih pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Masa pemeriksaan khusus terdiri dari masa pemeriksaan satu bulan dan Masa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) selama 30 hari. Namun, apabila pemeriksaan khusus dilakukan karena terdapat data konkret yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak wajib pajak, maka masa pemeriksaan dipersingkat menjadi 10 hari kerja. Masa PAHP juga dipersingkat menjadi 10 hari kerja.
Post Comment