Data PEB Tidak Ditemukan Saat Input e-Faktur, Ini Solusinya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan data pemberitahuan ekspor (PEB) hilang saat input dokumen ke aplikasi e-faktur.

Menurut DJBC, PEB yang terlapor dalam e-faktur harus direkonsiliasi terlebih dahulu dengan manifes keluar sebagai bentuk realisasi impor. “PEB akan otomatis direkonsiliasi dengan manifes jika kecocokan data terpenuhi,” demikian bunyi unggahan Instagram DJBC, dikutip Sabtu (8/8/2025).

DJBC kemudian menyarankan pengguna untuk memastikan tiga kecocokan data. Pertama, pastikan nama eksportir dan pengirim sama. Kedua, pastikan berat kotor sama. Ketiga, pastikan data wadah/kemasan PEB sama. “Sebelum transaksi, periksa terlebih dahulu untuk menghindari kerumitan di kemudian hari,” tulis DJBC.

PEB perlu dicantumkan dalam aplikasi e-faktur untuk keperluan administrasi SPT Masa PPN. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, terdapat 27 dokumen khusus yang telah diatur untuk disamakan dengan faktur pajak, termasuk PEB.

Agar dianggap setara dengan faktur pajak, PEB harus memuat elemen data seperti data eksportir dan/atau data identifikasi pemilik barang, termasuk nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk ekspor Barang Kena Pajak (BKP), PEB harus disertai dengan nota dinas ekspor dan dokumen pendukung kepabeanan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemberitahuan pabean ekspor.

Post Comment

Translate »