Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berikan Edukasi Perpajakan melalui Coretax

Wajib pajak dapat mengunduh materi edukasi perpajakan melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Materi edukasi ini dapat diunduh melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Edukasi Perpajakan, dan submenu Materi Edukasi. Layanan edukasi perpajakan merupakan salah satu fitur yang tersedia di Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa layanan ini disediakan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Layanan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dengan memberikan informasi dan pendampingan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Salah satu layanan yang tersedia adalah materi edukasi. Layanan ini berfungsi sebagai kanal bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat mengunduh materi edukasi yang tersedia dan memberikan umpan balik serta masukan. Jika ditelusuri lebih lanjut, submenu Materi Edukasi terbagi menjadi tiga kategori: materi edukasi umum, materi edukasi khusus, dan materi e-learning. Sayangnya, materi edukasi perpajakan yang tersedia saat ini terbatas. Saat artikel ini ditulis, hanya ada empat materi dalam kategori Edukasi Umum. Keempat materi tersebut meliputi: Selebaran e-Stamp; Panduan Coretax untuk Seri Surat Keterangan Potong PPh; Panduan Singkat Penerapan Coretax bagi Wajib Pajak; dan Hak dan Kewajiban Orang Pribadi.

Sementara itu, materi edukasi perpajakan tidak tersedia di kategori Materi Edukasi Khusus maupun menu Materi E Learning. Selain mengunduh materi yang tersedia secara langsung, wajib pajak juga dapat melihat jadwal kelas pajak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadwal kelas pajak dapat dilihat melalui submenu Jadwal Kegiatan Edukasi. Submenu ini menampilkan kalender yang berisi tanggal kelas pajak dan informasi detailnya. Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan edukasi perpajakan melalui submenu Pengajuan Permohonan Edukasi Perpajakan. Fitur ini digunakan oleh wajib pajak yang membutuhkan narasumber untuk kegiatan edukasi perpajakan.

Post Comment

Translate »