Direktorat Jenderal Pajak: Pabrik Pemanfaat PPh Pasal 21 DTP Wajib Lapor SPT Masa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pabrik atau industri tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk melaporkan SPT Masa sepanjang tahun 2025.
Pabrik wajib melaporkan penggunaan insentif tersebut untuk setiap masa pajak. DJP juga mengingatkan bahwa jika pabrik tidak melaporkan SPT Masa, karyawan pabrik tidak akan dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
“Ingatkan pabrik tempat Anda bekerja untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan sepanjang tahun 2025. Jika tidak melaporkan selama satu bulan saja, karyawan tidak akan dapat menggunakan fasilitas ini,” demikian pernyataan DJP dalam video yang diunggah di media sosial, dikutip Minggu (24 Agustus 2025).
Perlu diketahui, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) mulai Januari hingga Desember 2025 kepada pekerja di industri padat karya. Terdapat empat industri yang dimaksud, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025. Berdasarkan peraturan ini, pemberi kerja atau industri diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 (DTP) untuk setiap masa pajak.
Pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 (DTP) dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa fasilitas PPh Pasal 21 (DTP) diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto paling tinggi Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi bidang usaha.
Jika karyawan di sektor tertentu mulai bekerja sebelum tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melanjutkan, PPh yang diberikan untuk fasilitas DTP baru akan dihitung mulai Januari 2025.
“Bagi wajib pajak yang bekerja di pabrik tekstil, pabrik alas kaki, atau pabrik furnitur, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sepanjang penghasilan rutinnya tidak melebihi Rp10 juta pada bulan pertama bekerja di tahun 2025,” jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Post Comment