Direktorat Jenderal Pajak Pastikan Jangka Waktu Penerbitan Keputusan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Kepastian tersebut diberikan melalui Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-6/PJ/2025, keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2025 “Jangka waktu 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap… dihitung sejak bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan secara elektronik diterbitkan,”

Demikian pula keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah bagi Perusahaan Tujuan Khusus (PKP) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) juga akan diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan penetapan diterima secara lengkap.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, PER-04/PJ/2021 tidak secara jelas menyebutkan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Sementara itu, PER-04/PJ/2021 hanya menyebutkan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah bagi SPC dan KIK.

Namun, jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah paling lama 15 hari bukanlah ketentuan baru. Ketentuan jangka waktu tersebut telah diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

Dengan demikian, ketentuan jangka waktu penerbitan keputusan penetapan PKP berisiko rendah dalam PER-6/PJ/2025 sudah sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Sebagai informasi, PKP berisiko rendah adalah pihak yang berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak di muka (restitusi dipercepat).

Merujuk pada Pasal 3 PER-6/PJ/2025, terdapat 10 kelompok PKP yang dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI).
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama (MITA) Bea Cukai.
  4. PKP yang telah ditetapkan sebagai pelaku ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).
  5. Pabrik atau produsen yang dalam kegiatan usahanya: (i) menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP); dan (ii) mempunyai tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
  6. PKP yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK 39/2018.
  7. Pedagang besar farmasi yang memiliki: (i) surat keterangan distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi; dan (ii) sertifikat tata cara penyaluran obat yang baik.
  8. Distributor alat kesehatan yang memiliki: (i) surat keterangan distribusi alat kesehatan atau izin distributor alat kesehatan; dan (ii) sertifikat tata cara penyaluran alat kesehatan yang baik.
  9. Perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.
  10. SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK 200/PMK.03/2015.

Penetapan PKP risiko rendah dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Post Comment

Translate »