Dirjen Pajak dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Integrasi Data Bersama
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Pramudya Iriawan Buntoro, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta (13 Agustus 2025). Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan integrasi data.
DJP menyatakan bahwa PKS ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-228/PMK.03/2017 (PMK 228/2017). Usulan pembentukan ketentuan teknis PKS digagas BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Komitmen kedua lembaga tersebut semakin diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan integrasi data perpajakan dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2022.
Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut instruksi presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” jelas Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima.
Sebagai sinergi lebih lanjut, kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam Perjanjian Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/311/082025. Kolaborasi ini mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bimo berharap kolaborasi ini akan semakin memperkuat perlindungan tenaga kerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.
“Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Harapan seirama turut disampaikan oleh Pramudya. Ia optimitis bahwa PKS ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.
“Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” ujar Pramudya.
Dengan demikian, PKS antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Post Comment