Ditjen Pajak Menerbitkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan untuk Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan 185.000 Surat Cinta atau Surat Permohonan Klarifikasi Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 25 Juli 2025. Penerbitan surat-surat ini diklaim sebagai bagian dari pemantauan kepatuhan wajib pajak secara rutin.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan, langkah ini tidak semata-mata dipicu oleh kondisi penerimaan negara, baik saat sedang naik maupun turun.

“Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang Ditjen Pajak lakukan dan tidak tergantung pada keadaan penerimaan yang sedang naik atau turun,” ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, setiap SP2DK yang diterbitkan didukung oleh analisis berbasis data dan sistem.

Selain itu, petugas pajak juga melakukan pertimbangan untuk memastikan bahwa surat yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Serta memerlukan pertimbangan dari petugas guna memastikan bahawa setiap penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, SP2DK (Surat Perintah Penyerahan) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi data dan/atau informasi dari wajib pajak terkait dugaan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan.

Untuk melakukan pengawasan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan kegiatan P2DK dengan menerbitkan SP2DK.

Melalui SP2DK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait data dan/atau informasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan material yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan dan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Post Comment

Translate »