Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Berikut Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2025, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini memperjelas persyaratan dan tata cara penghitungan kredit pajak, khususnya bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dan Perusahaan Tujuan Khusus (PKP) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Salah satu pokok perubahan ada di Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a). Aturan tersebut mengatur lebih rinci dokumen Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak, mulai dari:

  1. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN
  2. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
  3. Dokumen pabean impor yang dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
  4. Dokumen impor yang diunggah wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
  5. Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman.

Apabila kredit pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak dapat diperhitungkan dalam restitusi awal.

Selanjutnya, Pasal 7 juga direvisi dengan penambahan paragraf 4a. Paragraf ini merinci jenis-jenis pajak masukan yang dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan dan KIK. Pajak masukan yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dihitung sebagai kredit pajak yang dapat dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Perubahan ini juga memengaruhi Pasal 11, khususnya untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024.

Bagi wajib pajak tertentu yang salah mencantumkan PPh Pasal 21 sehingga seolah-olah terjadi lebih bayar, restitusi tidak akan diberikan. Kasus ini berlaku terutama untuk wajib pajak yang hanya memiliki satu pemberi kerja atau pensiun, tanpa pengurang zakat di luar pemberi kerja.

Post Comment

Translate »