Dividen dan Penghasilan Luar Negeri Lainnya Bebas Pajak, Berikut Persyaratan dan Cara Melaporkannya melalui Coretax
Pemerintah telah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen dan penghasilan luar negeri lainnya mulai 1 Januari 2025. Namun, wajib pajak harus memenuhi persyaratan dan melaporkannya melalui Coretax. Apa saja persyaratannya dan bagaimana cara melaporkannya? Simak ulasan berikut yang dihimpun Pajak.com dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Persyaratan Dividen Bebas Pajak
Persyaratan dividen dan penghasilan luar negeri lainnya bebas pajak diatur dalam Pasal 370, 371, dan 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berikut detailnya:
- Wajib diinvestasikan pada:
- Saham;
- Reksa Dana;
- Emas batangan;
- Rekening tabungan; dan
- Penyertaan modal, surat berharga, dan sektor riil;
- Batas waktu investasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, dan investasi tersebut harus dimiliki minimal 3 tahun.
- Serahkan laporan realisasi investasi.
Cara Melaporkan Realisasi Investasi Dividen dan Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lainnya melalui Coretax
Berikut cara melaporkan realisasi investasi dividen dan penghasilan luar negeri bebas pajak lainnya melalui Coretax:
- Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id;
- Buka “Layanan Wajib Pajak”, pilih “Layanan Administrasi”, lalu “Buat Permintaan Layanan Administrasi”;
- Pada menu “Jenis Layanan Wajib Pajak” di sebelah kiri, klik “Pelaporan Elektronik AS.39”, lalu pilih “AS.39-01 LA”;
- Klik submenu “Alur Kasus”;
- Isi semua yang bertanda bintang;
- Klik “Tambah Data” untuk melengkapi formulir “Laporan Dividen atau Penghasilan Lain” yang telah diterima dan akan dilaporkan.
- Isi periode pelaporan dengan angka:
- 1 untuk pelaporan dividen lain yang diterima pada tahun 2024;
- 2 untuk pelaporan dividen lain yang diterima pada tahun 2023; dan
- 3 untuk pelaporan dividen lain yang diterima pada tahun 2022.
- Pilih “Jenis Penghasilan”, yang mencakup dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT), dan penghasilan dari luar negeri tanpa bentuk usaha tetap (BUT).
- Isi data sesuai dengan “Jenis Penghasilan” yang dipilih, termasuk dividen dalam negeri dan luar negeri.
- Klik “Simpan” jika semua informasi dalam laporan dividen atau penghasilan lain sudah benar.
- Klik “Tambah Data” untuk melengkapi laporan investasi sesuai dengan persyaratan jenis investasi.
- Pilih tanggal investasi dilakukan.
- Pilih jenis investasi.
- Pilih mata uang investasi dividen atau penghasilan lain, masukkan jumlah investasi, dan klik “Simpan”;
- Pastikan status wajib pajak aktif. Jika belum, silakan klik tombol “Perbarui Pemenuhan Kewajiban Pajak”; Klik “Buat PDF”,
- pilih klasifikasi huruf, lalu klik “Simpan”;
- Klik “Tanda Tangan” untuk menandatangani laporan secara elektronik;
- Pilih penyedia tanda tangan Anda, masukkan frasa sandi, klik “Simpan”, lalu klik “Kirim”; dan
- Laporan realisasi investasi selesai ketika muncul notifikasi “Perkara Selesai”.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kita bahwa laporan investasi wajib disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) bagi wajib pajak orang pribadi, atau akhir bulan keempat (April) bagi wajib pajak badan setelah akhir tahun pajak. Laporan realisasi wajib disampaikan paling lambat tahun ketiga tahun penerimaan atau perolehan dividen atau penghasilan.
Post Comment