DJP Berencana Minta Marketplace Pungut Pajak Merchant
Rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mengharuskan platform e-commerce untuk memungut pajak atas pendapatan penjualan penjual saat ini tengah menimbulkan kehebohan. Informasi ini dimuat dalam laporan Reuters berjudul “Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers’ sales”.
Reuters mengabarkan, platform e-commerce akan diwajibkan memotong dan menyetorkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari omzet penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Tarif tersebut serupa dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet penjualan.
Disebutkan pula bahwa Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan serupa pada akhir tahun 2018, yang mewajibkan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan meminta mereka untuk membayar pajak atas penghasilan penjual. Namun, ketentuan tersebut akhirnya dicabut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tiga bulan setelah menuai reaksi keras dari industri.
Ketentuan saat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK Elektronik) yang telah dicabut melalui PMK Nomor 31/PMK.010/2019.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat sesi tanya jawab pada Konferensi Pers realisasi APBN edisi Mei 2025 pada 17 Juni 2025 lalu sempat menyinggung soal penyelesaian ketentuan baru terkait perpajakan transaksi digital. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal tersebut.
“Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan transaksi digital itu sudah kami selesaikan dan nanti akan kami sampaikan lebih detail,” ucap Bimo kala itu.
Ia hanya menegaskan ketentuan baru terkait perpajakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan tax ratio seperti menjawab pertanyaan terkait upaya apa saja yang akan dilakukannya setelah mendapatkan peran baru sebagai Dirjen Pajak untuk meningkatkan tax ratio di luar dari sisi Coretax.
“Tentu ada guidance yang sudah kami komitmen kan dalam UU APBN, jadi bagaimana kita akan meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi,” tegasnya
Post Comment