DJP Kemenkeu Angkat Bicara Terkait Masalah Amplop Kondangan Yang Dikenakan Pajak
Lini masa media sosial ramai diramaikan rumor bahwa pemerintah akan mengenakan pajak atas amplop hadiah pernikahan dan hajatan. Kabar ini bermula dari pernyataan Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan.
“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” kata Mufti, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Mufti menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara. Komentar warganet soal amplop kondangan dikenakan pajak Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet, salah satunya di X (Twitter).
Jadi, benarkah amplop pernikahan akan dikenakan pajak?
Menanggapi pernyataan ini, Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana mengenakan pajak pada amplop pernikahan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Post Comment