DJP Luncurkan e-PBK 3.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali layanan pemindahbukuan elektronik (e-PBK) di platform DJP Online pada akhir Agustus 2025. Layanan versi 3.0 ini menggunakan skema permohonan fully-automatic.

e-PBK versi 3.0 memproses aplikasi secara otomatis. Wajib pajak menerima produk pengalihan hak milik setelah sistem menyelesaikan validasi data aplikasi. Sistem tidak lagi memerlukan verifikasi manual oleh petugas pajak untuk menerbitkan aplikasi produk hak milik.

Layanan e-PBK yang telah dibuka kembali hanya menangani perincian pembayaran PPh final untuk penjualan tanah dan bangunan dengan Kode Rekening Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Pembayaran (KJS) 402. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka kembali layanan ini bagi pengembang yang memerlukan perincian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat menyampaikan Surat Keterangan Validasi (SSP) PPh Khusus.

DJP menetapkan empat ketentuan transaksi yang dapat diajukan melalui e-PBK versi 3.0.

  • Pembayaran atas kode billing terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402.
  • Identitas pemohon dan identitas tujuan pemindahbukuan menggunakan NPWP yang sama.
  • Masa pajak dan tahun pajak harus sama antara sumber dan tujuan pemindahbukuan.
  • KAP dan KJS asal dan tujuan harus menggunakan kode yang sama.

Wajib pajak mengajukan permohonan melalui platform DJP Online. Sistem melakukan validasi berdasarkan empat ketentuan yang telah ditetapkan. Jika data valid, sistem mengeluarkan produk hukum pemindahbukuan tanpa proses manual tambahan.

Tiga Channel Pembuatan Kode Billing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tiga metode untuk menghasilkan kode billing Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPH Final) menggunakan KAP-KJS 411128-402. Pertama, wajib pajak penjual mengirimkan kode billing ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kedua, wajib pajak penjual mengirimkan kode billing secara mandiri secara daring melalui CoretaxDJP.

Ketiga, wajib pajak penjual atau notaris mengirimkan kode billing melalui Authorized Billing Channel, yang mencakup 16 lembaga. Bank yang terdaftar antara lain Bank Jabar Banten, BCA, Bank Mandiri, BPD Lampung, Bank OCBC, BPD Sumsel Babel, BNP Paribas, Bank of America, BRI, Bank CIMB Niaga, dan Bank Panin. PT Achilles Advanced Systems, PT Garda Bina Utama, Mitra Pajakku, Fintek Integrasi Digital, dan Jurnal Consulting Indonesia juga tersedia sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Kode billing yang dihasilkan di akun CoretaxDJP notaris hanya dapat digunakan oleh notaris tersebut. Notaris maupun Wajib Pajak tetap dapat membuat kode tagihan atas nama orang lain melalui kanal pembuatan kode tagihan yang dimiliki oleh Bank/Lembaga Persepsi.

Post Comment

Translate »