DJP Revisi Ketentuan Soal PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 yang merevisi ketentuan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dalam PER-11/PJ/2019 hingga PER-10/PJ/2020. Pertimbangan dalam PER-5/PJ/2025 menjelaskan bahwa revisi ketentuan PJAP tidak terlepas dari pelaksanaan reformasi sistem administrasi perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien dengan fleksibilitas yang tinggi. Ketentuan mengenai Sistem Administrasi Perpajakan (PJAP) yang diatur dalam PER-11/PJ/2019 sampai dengan PER-10/PJ/2020 tidak mengakomodasi pemutakhiran sistem administrasi perpajakan… oleh karena itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang dimaksud perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PER-5/PJ/2025.

PER-5/PJ/2025 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Pengusaha Kena Pajak (PJAP) untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. PJAP yang ditunjuk wajib menyediakan layanan aplikasi perpajakan, yang terdiri dari lima jenis layanan. Pertama, menyediakan layanan validasi status wajib pajak. Kedua, menyediakan aplikasi pembuatan dan pendistribusian bukti pemotongan atau pemungutan secara elektronik. Ketiga, menyediakan modul e-Faktur.
Keempat, menyediakan aplikasi pembuatan kode billing. Kelima, mendistribusikan surat pemberitahuan dalam format dokumen elektronik.

Jasa Penunjukan Pelayanan Kuasa Wajib Pajak (PJAP) yang ditunjuk dapat memberikan layanan pendukung permohonan sepanjang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk menunjuk Jasa Penunjukan Pelayanan Kuasa Wajib Pajak (PJAP), Direktur Jenderal Pajak akan menentukan jumlah Wajib Pajak yang dibutuhkan. Direktur Jenderal Pajak juga akan menyediakan informasi mengenai jumlah Wajib Pajak yang dibutuhkan melalui situs web DJP. Peraturan Per-5/PJ/2025 mengatur beberapa aspek Wajib Pajak secara rinci, meliputi persyaratan dan permohonan Wajib Pajak, proses permohonan, kewajiban dan larangan Wajib Pajak, hak Wajib Pajak, serta pengawasan dan sanksinya.

Selain itu, terdapat bab mengenai ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan. Pada saat PER5/PJ/2025 mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengangkatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PJAP) yang diterbitkan sebelum peraturan ini mulai berlaku, tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak sampai dengan Desember 2024; untuk sebagian Tahun Pajak sampai dengan bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024.

Lebih lanjut, Pengusaha Kena Pajak (PJAP) yang telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengangkatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PJAP) dapat menyesuaikan sistem layanan aplikasi perpajakannya sehubungan dengan pemutakhiran sistem administrasi perpajakan inti. Penyesuaian sistem layanan aplikasi perpajakan ini dilakukan dengan ketentuan seluruh layanan yang dipersyaratkan dalam PJAP telah tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang pengangkatan Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak (PJAP) yang telah memenuhi persyaratan…” bunyi Pasal 18 ayat (4) PER-5/PJ/2025.
Pada saat PER-5/PJ/2025 mulai berlaku, PER-11/PJ/2019 sampai dengan PER-10/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-5/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 2 Mei 2025.

Post Comment

Translate »