DJP Siapkan Berbagai Kebijakan Perpajakan Terkait Transaksi Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi digital. Salah satu kebijakannya adalah mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut pajak dengan menunjuk platform-platform transaksi domestik dan internasional yang telah difinalisasi kebijakan domestiknya. DJP juga sedang menyusun kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Selanjutnya, DJP akan menunjuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berbasis bullion dan juga digitalisasi transaksi luar negeri melalui platform luar negeri. Sebagai informasi, operator marketplace telah ditetapkan sebagai pihak tambahan yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
Penyedia marketplace, sebagai penyelenggara PMSE, akan ditetapkan sebagai pihak ketiga yang wajib memungut PPh Pasal 22 jika menggunakan rekening escrow untuk menyimpan penghasilan dan memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:
1. Transaksi dengan pengguna media elektronik yang digunakan untuk bertransaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 bulan; dan/atau
2. Jumlah lalu lintas atau pengguna melebihi jumlah tertentu dalam jangka waktu 12 bulan.
Batasan nilai transaksi atau lalu lintas akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang didelegasikan oleh Menteri Keuangan. PPH Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyedia marketplace adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima atau diperoleh pedagang di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam faktur, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran diterima oleh penyedia marketplace.
Selanjutnya, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. Jika PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri yang dikenakan PPh final, maka PPh Pasal 22 tersebut merupakan bagian dari pembayaran PPh final bagi pedagang dalam negeri. Perlu diketahui, PPh final yang dimaksud meliputi PPh final atas sewa tanah/bangunan, PPh final atas jasa konstruksi, PPh final bagi UMKM, atau PPh Pasal 15.
Post Comment