DJP Siapkan Template Impor XML Untuk Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) mulai tahun pajak 2025 akan disampaikan melalui aplikasi Coretax. Saat pelaporan, selain dengan key-in, beberapa data yang diperlukan dapat diimpor menggunakan format XML.

Di situs web resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan beberapa templat XML atau berkas konverter XML dalam format Excel untuk digunakan wajib pajak. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh Orang Pribadi), wajib pajak dapat menggunakan berkas XML untuk mengimpor data terkait:

  • biaya promosi (Lampiran 3D);
  • biaya entertainment (Lampiran 3D);
  • piutang tak tertagih (Lampiran 3D); dan
  • penyusutan dan amortisasi (Lampiran 3C).

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, data yang dapat diimpor dengan file XML adalah:

  • piutang tak tertagih (Lampiran 11A);
  • biaya promosi (Lampiran 11A);
  • daftar debitur non-performing loan (NPL) (Lampiran 11A);
  • biaya entertainment (Lampiran 11A);
  • pernyataan transaksi hubungan istimewa (Lampiran 10A); dan
  • penyusutan dan amortisasi (Lampiran 9).

Untuk membuat berkas XML dengan Excel, wajib pajak cukup memasukkan data ke dalam konverter berkas yang disediakan, lalu mengekspornya sebagai XML. Saat menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), beberapa data juga telah diisi sebelumnya. Misalnya, data pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, yang akan digunakan sebagai kredit pajak, atau data laporan laba rugi bagi wajib pajak badan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL.

Coretax mentransformasi proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), baik untuk orang pribadi maupun badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan beberapa panduan pengisian yang dapat dijadikan acuan wajib pajak dalam persiapan.

Post Comment

Translate »