DJP Tunjuk 3 Pemungut PPN PMSE Baru
Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-23/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk tiga entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Ketiga entitas tersebut adalah Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Dengan penambahan ini, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah hingga Juli 2025 mencapai 223 entitas. Pada periode yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga entitas lainnya, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Sejak kebijakan ini diterapkan, penerimaan negara dari PPN PMSE menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Per 31 Juli 2025, total penerimaan PPN PMSE mencapai Rp31,06 triliun. PPN ini dipungut oleh 201 dari 223 entitas yang ditunjuk.
PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Pungutan ini saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Kriteria tersebut meliputi nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta per bulan, atau jumlah pengguna lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Post Comment